Jumat, 14 Oktober 2011

INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS


Pada perkembangan dunia globalisasi ini, kita sangat dituntut serba cepat dalam menyeselesaikan banyak pekerjaan atau masalah, terutama dalam hubungan dagang dan investasi di semua dan seluruh belahan di muka bumi. Dalam pasar investasi dampak globalisasi sangat terasa dan membuat pihak yang terlibat menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi dengan bahasa pelaporan keuangan dan standar keuangan dan harus dapat diterima,dipahami oleh semua masyarakat global.


A. PENGERTIAN

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :

1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:

1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal

2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik

3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi

4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

International Financial Reporting Standards mencakup:

Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards) (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional / International Accounting Standards Board (IASB)).

Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional /Internasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001.

Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN IFRS

- Pada tahun 1970 Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG)

- Pada tahun 1973 Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS)

- Pada tahun 2000 IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS).

IAS dan IFRS adalah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC).

C. PERKEMBANGAN STANDARD AKUNTANSI DI INDONESIA

- Pada periode 1973 – 1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang membentuk prinsip prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar standar akuntansi yang dikenal PAI.

- Pada periode 1984 – 1994 PAI melakukan revisi PAI 1973 yang diganti dengan PAI 1984 ,revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standard akuntansi keungan yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

- Pada periode 1994 – 2004 ada perubahan kiblat US GAAP ke IFRS.

- Pada periode 2004- 2008 merupakan konvergensi IFRS tahap 1, sejak tahun 1995 sampai 2010 buku standard akuntansi keuangan terus direvisi sebanyak 6kali sampai tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi mencapai 10 standar dari 33 standar.


D. PERBEDAAN PSAK 50 (Revisi Tahun 2006) DENGAN IFRS 32

Perbedaan antara Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan(PSAK) No. 50 revisi 2006 dengan IFRS 32mengenai Instrumen Keuangan dan tentang penyajian kewajiban dan ekuitas menggunakan pendekatan studikomparatif untuk mengetahui apakah yang telah dilakukan Indonesia dalam usahanya menkonversi IFRS sebagai standar.

Dalam istilah akuntansi, kewajiban adalah utang yang harusdilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Kewajibanadalah kebalikan dari aktiva yang merupakan sesuatu yang dimiliki.

Contoh kewajiban adalahuang yang dipinjam dari pihak lain, giro atau cek yang belum dibayarkan, dan pajak penjualanyang belum dibayarkan ke negara.Kewajiban dimasukkan dalam laporan neraca dengan saldo normal kredit, dan biasanya dibagimenjadi dua kelompok, yaitu:

· 1. Kewajiban Lancar - kewajiban yang dapat diharapkan untuk dilunasi dalam jangka pendek (biasanya satu tahun). Biasanya terdiri dari hutang pembayaran (hutang dagang, gaji, pajak, dll) pendapatan ditangguhkan, bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo tahun ini,obligasi jangka pendek (misalnya dari pembelian peralatan), dll.

· 2. Kewajiban Jangka Panjang - kewajiban yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun. Biasanya terdiri dari hutang jangka panjang, obligasi pensiun, dll.Sedangkan ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semuakewajiban.Dari perbandingan yang kami lakukan antara PSAK 50 dengan IFRS 32 tidak terdapat terlalubanyak perbedaan. Pada PSAK 50 paragraf 12 hanya menggambarkan dua kondisi instrumenekuitas, yaitu :Ketika penerbit menerapkan definisi dalam paragraf 7 untuk menentukan apakah instrumenkeuangan merupakan instrumen ekuitas dan bukan kewajiban keuangan maka instrumen tersebutmerupakan instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi (a) dan (b) berikut terpenuhi :

a. Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual :

- Untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lain kepada entitas lain; atau

- Untuk mempertukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain dengankondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit;

b. Jika instrumen tersebut akan atau mungkin di selesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan :

- Non-derivatif yang tidak memiliki kewajiban kontraktual bagi penerbitnya untuk menyerahkansuatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau

- Derivatif yang akan diselesaikan hanya dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau asset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen yangmerupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkanentitas tersebut di masa depan. Kewajiban kontraktual, termasuk kewajiban yang berasal dari instrumen keuangan derivative, yang akan atau dapat menyebabkan adanya penerimaan atau penyerahan instrumen ekuitas milik penerbit di masa depan, namun tidak memenuhi kondisi (a) dan (b) diatas, bukan merupakan instrumen ekuitas. Namun pada IFRS 32 paragraf 16 instrumen ekuitas digambarkan dalam 6 poin penjabaran yanglebih rinci. Sedangkan pada paragraf yang lain tidak ditemukan perbedaan.

E. SIMPULAN

Kita mengerti kemajuan teknologi dapat mempengaruhi perkembangan lingkungan system pelaporan keuangan yang lebih efektif ,tepat waktu, transparan dan relevan, dan memudahkan Investor untuk mengebangkan investasinya di seluruh belahan dunia tanpa terpisahkan oleh jarak pulau ataupun batasan Negara, dan Analyst, karyawan, customer, supplier bahkan Institusi Pemerintahan juga mudah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Jumat, 07 Oktober 2011

Ketika Sekolah Gratis Hanya Terdengar di Pinggir Telinga

SEKOLAH GRATIS !!! kabar ini terdengar bagaikan hujan di musim panas. Betapa tidak, harapan baru muncul dikalangan masyarakat miskin yang hendak melanjutkan kembali sekolah mereka.

Bagaimanakah faktanya sekarang? kalau kita ngomong masalah pendidikan secara menyeluruh, sesungguhnya ada yang mengganjal pada kebijakan sekolah gratis. Apa ?




Mohon dibenarkan kalau salah. Kebijakan meniadakan biaya sekolah alais GRATIS dari SD sampai SMP dilakukan secara pukul rata, maksudnya baik orang mampu maupun tidak mampu semuanya mendapatkan sekolah gratis. Sesungguhnya masyarakat mampu masih bisa berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan. Seandainya, hanya masyarakat kurang mampu yang mendapat pendidikan gratis, saya kira ini lebih tepat sasaran, selain anggaran pendidikan itu bisa kita alokasikan kepada bagian lainnya.

Dilain tempat, biaya pendidikan di Perguruan Tinggi malah semakin mahal. Adanya pengubahan status Perguruan Tinggi Negeri, yang semula menjadi harapan terakhir orang miskin untuk bisa memperoleh pendidikan tinggi menjadi pupus, karena dengan dibuatnya PTN menjadi BHMT realitasnya menjadikan biaya pendidikan semakin melambung.

Ketika kita ingin memutus garis kemiskinan, maka sesungguhnya yang penting kita lakukan adalah bagaimana membuat orang miskin itu bisa mencapai pendidikannya ke jenjang pendidikan tinggi. Karena dengan cara seperti inilah peluang seseorang untuk menjadi “pelaku” menjadi cukup besar. Jika kita hanya mentargetkan orang miskin hanya pada level SMP atau bahkan SMA yang pola fikirnya belum sampai pada level pelaku, dan kita kurang membuka lebar pintu bagi orang miskin untuk menempuh pendidikannya hingga tingkat tinggi, maka sesungguhnya kesempatan orang miskin untuk menjadi pelaku semakin kecil.

Mengacu pada kata menkominfo, Pak Nuh, yang mengatakan sesungguhnya pemutus rantai kemiskinan adalah pendidikan, maka seandainya sedikit orang miskin yang akan menjadi pelaku, maka rantai kemiskinan itu sungguh tidak akan pernah terputus.

Karena itu, turunkan biaya Pendidikan Tinggi, kerutama bagi kaum tidak mampu.


Ref : http://achedy.penamedia.com/

Kamis, 06 Oktober 2011

KOPERASI INDONESIA

Secara umum pengertian Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


Konsep Koperasi

Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaannya dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan
konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.


Sejarah koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.


Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.



sumber Referensi : wikipwdia.org , warta warga UG