Sabtu, 29 Maret 2014

PELAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN DI TIGA BURSA EFEK DUNIA


Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Pada kesempatan ini saya akan mengupas tentang ketentuan tata cara pelaporan keuangan bagi emiten di beberapa bursa efek di dunia dan bagaimana perbandingannya dengan pelaporan keuangan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

A.    Ketentuan pelaporan keuangan di National Association of Securities Dealers Automated  Quotations (NASDAQ).
NASDAQ, aslinya sebuah singkatan untuk National Association of SecuritiesDealers Automated Quotations, adalah sebuah bursa saham yang dioperasikan oleh National Association of Securities Dealers. Ketika memulai perdagangan pada 4 Februari 1971, NASDAQ merupakan bursa saham elektronik pertama di dunia. Sejak 1999,ia adalah bursa saham terbesar di Amerika Serikat dengan lebih dari setengah jumlah perusahaan yang diperdagangkan di AS dicatat di sini. NASDAQ terdiri dari NASDAQ National Market dan NASDAQ SmallCap Market. Bursa utamanya terletak di Amerika Serikat, dengan cabang di Kanada dan Jepang. NASDAQ jug amempunyai asosiasi dengan bursa saham d iHong Kong dan Eropa. Pada 17 Juli 1995 NASDAQ ditutup pada level di atas 1.000 poin untuk  pertama kalinya. Puncaknya terjadi pada 10 Maret 2000,di mana indeks mencapai 5048,62 poin. NASDAQ ditutup dari 11 hingga 14 September 2001 akibat terjadinya Serangan Teroris 11 September 2001. Bursa NASDAQ dimiliki oleh NASDAQ  OMX Group,yang juga memiliki jaringan bursa efek OMX.
Ketentuan Pelaporan Keuangan :
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Board-FSAB),namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar modal atau Securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.
Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal seringkali tidak tersedia untuk publik. Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya
tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuat Amerika Serikat terlihat tidak normal.
Menurut Standar Internasional, Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen, yaitu :
a      Laporan manajemen
b     Laporan auditor independen
c      Laporan keuangan utama ( laporan laba rugi, lapooran arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham )
d     Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
e      Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap  lapopran keuangan
f      Catatan atas laporan keuangan
g     Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atau sepuluh tahun
h     Data kuartal terpilih
Laporan keuangan konsolidasi  bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan intern (kwartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.

B.     Ketentuan pelaporan keuangan emiten di Tokyo Stock Exchange (TSE) :
Tokyo Stock Exchange, 'TSE') adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II; setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949. Pada 18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari. Pelaporan keuangan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut ini :   
 a     Neraca
 b    Laporan laba/rugi
 c     Laporan usaha
 d    Proposal atas  penentuan penggunaan (aprosiasi) laba ditahan
 e     Skejul pendukung.
Perusahaan yang mencatat sahamnya, juga harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas, dan pedoaman yang digunakan adalah FINANCIAL ACCOUNTING STANDART FOUNDATION (FASF).

C.     Ketentuan pelaporan keuangan emiten di London Stock Exchange (LSE) :
Bursa Saham London adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia,dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam “Square Mile” (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. Ketentuan Pelaporan Keuangan sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan SSAPs. Pelaporan keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi : laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit. Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah :
a      Metode akuisisi dan merger  (pooling of interest) diperbolehkan dalam penggabungan usaha.
c      Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
d     Leases dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
e      Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau  average. Metode LIFO dilarang di Inggris.
f      Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.

D.    Kententuan pelaporan keuangan emiten di Bursa Efek Indonesia :
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dariBursa Efek Jakarta(BEJ) denganBursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskanuntuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagaipasar sahamdengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated TradingSystem (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakansebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX. Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen (intern) untuk mengetahui kondisi keuangan sehinggadapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.Sedangkan bagi pihak luar (pemodal,maupun kreditur) laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.
Jenis Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a      Neraca
b     Laporan Laba Rugi
c      Laporan Arus Kas
d     Laporan Perubahan Modal
e      Catatan atas Laporan Keuangan.
Ketentuan Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan    
Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan    berkala.
Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan
Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan  
Emitan atau Peruasahaan Publik.
Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

PERBANDINGAN :
Berdasarkan ketetntuan-ketentuan yang telah dipaparkan oleh masing-masing negara diatas, dapat disimpulkan bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda dalam mengatur hal pelaporan keuangan bagi emiten di bursa efek dalam negaranya, tetapi perbedaan yang ada dalam aturan tersebut masih mengacu dan berpedoman pada standard pelaporan international yaitu FASB maupun IFRS.


Sumber Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/NASDAQ
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_London
http://bandi.staff.fe.uns.ac.id/files/2009/09/1-akuntansi-standar1.pdf
http://jaqqaaria.blogspot.com/2011/04/tugas4-akuntansi-internasional.html
http://www.academia.edu/4464164/AKUNTANSI_INTERNASIONAL


Minggu, 12 Januari 2014

PELANGGARAN ETIKA SEBAGAI SUMBER PELANGGARAN HUKUM


Etika, sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Seorang budayawan Indonesia kelahiran Polandia Magnis Suseno, etika memiliki empat fungsi, yaitu :
·         Etika dapat membantu dalam menggali rasionalitas dan moralitas agama, seperti mengapa Tuhan memerintahkan ini, bukan itu.
·         Etika membantu dalam menginterpretasikan ajaran agama yang saling bertentangan.
·         Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah-masalah baru dalam kehidupan manusia.
·         Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama, karena etika mendasarkan pada rasionallitas, bukan wahyu.

Apabila seseorang atau kelompok melakukan pelanggaran terhadap etika yang berlaku di masyarakat, maka akan ada sanksi yang harus diterima sebagai bentuk tanggung jawab perbuatannya. Berikut ini adalah sanksi terhadap pelanggaran etika, yaitu:
·         Sanksi Sosial, sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang dikenakan oleh sanksi ini biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
·         Sanksi Hukum, sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini yaitu pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedoman yang digunakan adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Beberapa bulan yang lalu begitu santer diberitakan di berbagai media informasi, bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar pada Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk. Ini merupakan salah satu contoh kasus dimana terjadinya pelanggaran hukum berawal dari pelanggaran etika.
Pelanggaran pertama dalam daftar pelanggaran yang dilakukan oleh Akil adalah terkait penanganan sengketa pilkada. Akil diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. “Berdasarkan saksi, Akil Mochtar memerintahkan panitera MK menetapkan putusan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim,” tutur Ketua Majelis Kehormatan MK, Hakim Harjono. Harjono menyatakan, Akil Mochtar diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain. “Perkara pilkada dari Kalimantan lebih banyak ditangani panel Akil,”.
Terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Akil diduga bertemu dengan anggota DPR Chairun Nisa di ruang kerjanya. Akil dan Chairun Nisa pun berada di tempat yang sama ketika ditangkap KPK, yakni di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan.
Pelanggaran kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Akil memiliki 15 rekening bank, sedangkan istrinya punya 5 rekening. “Diduga ada transaksi keuangan yang dilakukan STA (Susi Tur Andayani) selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai (kepada Akil),” kata Hakim Konstitusi Harjono. Akil juga memerintahkan sekretaris dan sopirnya melakukan transaksi tidak wajar dengan jumlah tidak wajar.
Pelanggaran ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. “Akil Mochtar diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau,” ujar Harjono.
Pelanggaran keempat, terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” kata Harjono. Dia menyatakan, perilaku Akil Mochtar yang pergi ke Singapura dan beberapa negara lain tanpa memberitahu MK melanggar etika. “Seharusnya dia memberitahu Sekjen. Apalagi sebagai Ketua MK, dia harus diketahui keberadaannya,” ujar Harjono.
Pelanggaran kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewah Akil. “Berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Toyota Crown tidak didaftarkan ke Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah,” kata Hakim Harjono. Perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobilnya dinilai sebagai perilaku tidak jujur.
Belum lagi Akil mendadak punya tiga mobil dalam tiga bulan. “Berdasarkan surat Ditlantas, mobil Mercedes diatasnamakan sopir Akil Mochtar, sehingga perbuatannya diduga menyamarkan kekayaan. Padahal dia pejabat, apalagi Ketua MK,” ujar Harjono.
Atas semua kesalahan itu, Akil terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi. Keputusan Majelis Kehormatan MK memecat Akil ini tak akan berubah apapun hasil akhir proses hukum Akil di Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Referensi : Vivanews)

Senin, 25 November 2013

TUGAS MATA KULIAH ETIKA ROFESI



Nama              :    Kholid Nawawi
NPM               :    23210896
Kelas               :    4EB01

ANALISIS PASAL-PASAL DARI UU No. 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Menurut analisis saya terhadap pasal-pasal yang ada di UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik adalah sebagai berikut :
Pasal 28
(1)   Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), AkuntanPublik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2)   Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangandan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik.
Menurut saya pada pasal 28 ini berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip Integritas” karena : Ayat pertama membahas tentang independensi dan benturan kepentingan yang tertera pada prinsip-prinsip kode etik profesi seorang akuntan publik yaitu bahwa setiap praktisi akuntan publik wajib menjaga ketegasan, kejujuran serta independensi dalam menjalin hubungan professional serta hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dan juga tidak boleh membiarkan subjektivitas dan benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain dapat mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

Pasal 29
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangan pada pasal 29 sebagaimana tersebut diatas, berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip Kerahasiaan” dimana dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) terbitan 31 Maret 2011 disebutkan dalam poin 140.1 :
-          Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a.       Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b.      Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Disamping itu, praktisi juga harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya, sebagai mana dijelaskan pada poin 140.2 : bahwa setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.

Terima kasih.