Rabu, 21 Mei 2014

NIKMAT BERNAFAS




Alhamdulillah. Kita masih mampu bernafas, masih mampu bergerak, masih mampu berfikir dan masih hidup. Seandainya pagi tadi kita... bangun dari tidur, dan tidak dapat melihat, apakah kita mampu berganjak dari tempat tidur kita? Andai setelah terjaga dari tidur pagi tadi telinga kita tidak dapat menangkap sembarang bunyi, kepada siapa kita akan mengadu?
SubhanaAllah. Banyak sungguh nikmat yang kita perolehi setiap hari. Hmm… berapakah bayaran yang seandainya wajib kita bayarkan untuk semua ini? Bayaran untuk udara yang kita hirup, air yang kita minum, tenaga yang kita gunakan dalam beraktifitas, kewarasan ketika berfikir dan masa yang mematangkan kita?

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah yang dilimpahkannya kepada kamu, tiadalah kamu akan dapat menghitungnya satu persatu, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha mengasihani.” (an-Nahl, 16: 18 )

Sesungguhnya nikmat Allah adalah terlalu banyak diberikan kepada makhlukNya. Namun manusia sering lalai dan leka dengan nikmat yang dikecapi ini sehingga Allah bertanya kepada mereka yang sering mendustakan nikmat-nikmat yang diberikanNya.

Setiap hari manusia bernafas lebih dari 25 ribu kali. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 180 meter persegi udara yang mengandung 5-6 meter persegi oksigen terhirup ke dalam tubuh. Kemudian setelahnya, terjadilah proses filterisasi darah secara sempurna dengan menghilangkan gas arang dan pemberian oksigen yang penting untuk tubuh. Setidaknya terdapat 200 meter persegi jaringan saluran yang membentang luas untuk bekerja menyaring darah.

- TAFAKKUR
Bernafas adalah proses yang melibatkan banyak sekali komponen yang tergabung dalam sistem pernafasan. Ibnu Qoyyim menjelaskan, saluran pernafasan manusia bercabang menjadi beberapa saluran yang akhirnya sampai pada saluran akhir yang sangat tipis. Setiap saluran diliputi selaput tipis yang bersambungan dengan dinding urat darah kecil. Disinilah darah dibersihkan dan mengangkut oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh.

Prof. Adnan Oktar (Harun Yahya) menjelaskan, bahwasannya setelah terhirup pertama-tama udara dibersihkan dalam hidung dan udara diatur dengan bulu-bulu yang berfungsi sebagai saringan. Bulu-bulu ini mengolah udara yang tercemar atau dingin menjadi udara yang cocok untuk paru-paru. Bulu-bulu dalam hidung bertugas menyaring, membersihkan, melembabkan, menghangatkan, dan memurnikan udara dari bakteri. Setidaknya bulu ini melindungi tubuh dari 20 miliar partikel zat asing setiap harinya.

Sesungguhnya bernafas adalah proses memberi makan sel-sel tubuh dengan oksigen. Sel-sel tubuh tidak bisa bertahan hidup kecuali jika mereka diberi oksigen. Itulah sebabnya manusia hanya dapat menahan nafas untuk waktu yang singkat saja. Juga di ketinggian, ketika kadar oksigen semakin menipis, seseorang akan merasakan berat bernafas dan dadanya kian terhimpit lantaran kesulitan mendapat oksigen. Jika hilangnya pasokan oksigen dibiarkan lebih lama lagi, maka sel-sel tubuh kemudian akan mati dan akhirnya manusia akan tewas.

Rabu, 30 April 2014

NEGARA YANG MENGACU IFRS



Definisi IFRS
            Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/ IFRS) adalah Standar dasar yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Board / IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu International Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee/ IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Perusahaan yang Mengacu IFRS
A.  Unilever
       Unilever mengadopsi IFRS sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja. Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal periode paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005, Laporan keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34. Informasi keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai “tersedia untuk dijual” dan “pada nilai wajar melalui laporan laba rugi”, dan derivatif.
       IFRS diterapkan sepenuhnya secara retrospektif, yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku. Ada pengecualian tertentu untuk persyaratan ini yaitu Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode enam bulanan yang berakhir pada tanggal tersebut.
       Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi. Perubahan ini diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005. Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
       Berdasarkan IAS 32, Unilever harus menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga.

B.  STMicroelectronics – Netherland
       STMicroelectronics - Netherland telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007, terutama IFRS no. 8 yaitu tentang standar beroperasi segmentasi perusahaan, dan mulai efektif untuk periode tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no. 8 menggantikan standar akuntansi internasional (IAS) no. 14. Dalam IFRS no. 8 menyebutkan bahwa digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen. Pengadopsian IFRS no. 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan STMicroelectronics - Netherland.

C.  Repsol oil & Shell oil
       Meskipun selama 2005 IASB berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite Standar Akuntansi Internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS no. 6 tentang eksplorasi dan evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16 properti, tanaman, dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
       Dalam penerapan IFRS no. 6, Repsol dan Shell melakukan pengungkapan pengakuan aset dan biaya dengan cara:
·         Menerapkan total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
·         Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
·         Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.

Negara yang Paling BanyakMengacu pada IFRS
            IFRS adalah standar akuntansi internasional yang kini diseapakati oleh banyak Negara di dunia, terutama Negara yang termasuk dalam kelompok G 20. Berikut ini merupakan negara-negara yang paling banyak mengacu pada IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan di dalamnya.
1.    Kanada
       Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.    Korea Selatan
       Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.    Meksiko
       Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
Alasan digunakannya Hukum Kode dan Hukum Umum
1.    Hukum Kode
       Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
       Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan,hingga ke sistem hukumnya.
       Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
2.    Hukum Umum
       Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
       Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis).

Referensi:

Minggu, 30 Maret 2014

IFAC dan IASB




IFAC ( International Federation of Accountants )
Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.
Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005. IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
1.      Internasional Auditing and Assurance Standards Board
Internasional Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, kontrol kualitas dan layanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional  Audit di IFAC.Tujuan IAASB , mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan . Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
2.       International Public Sector Accounting Standards Board
IFAC mendirikan atau International Public Sector Accounting Standard Board atau  IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.
3.       International Accounting Education Standards Board
Dewan Internasional Standard Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman  pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.
4.       International Ethics Standards Board for Accountants
Dewan Internasional Standard Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.

IASB (International Accounting Standards Board )
International Accounting Standards Committe (IASC) merupakan badan swasta  independen yang dibentuk tahun 1973 yang bertujuan untuk mencapai keseragaman dalam penggunaan prinsip akuntansi yang dapat digunakan untuk pelaporan keuangan seluruh dunia. Anggota asli dari IASC adalah badan akuntansi dari 9 negara : Australia, Kanada, Perancis, Jepang, Mexico, Belanda, The United Kingdom, the United States, dan Jerman Barat. Sejak tahun 1983, IASC telah memasukan  seluruh badan akuntansi profesional yang menjadi anggota dari International Federation of Accountants. Sebagian besar oraganisasi-organisasi ini merupakan asosiasi akuntan publik yang berlisensi, akibatnya, keanggotaan IASC terdiri dari berbagai organisasi yang lebih terbatas dibandingkan dengan apa yang dilakukan FASB. Tahun 2001 IASC digantikan dengan IASB. IASB segera memilih untuk mempertahankan semua pernyataan dan posisi IASC kecuali jika memang perlu untuk diganti.
Agreement and Contitution IASB memberikan IASB otoritas untuk menyebarluaskan standard penyajian laporan keuanagan yang telah diaudit oleh setiap organisasi bisnis dan mengendalikan penerimaan standard di seluruh dunia. Penyelarasan berbagai perbedaan antara standar nasional diharapkan dapat meningkatkan keandalan dan tingkat komparatif laporan keuangan asing untuk dapat meningkatkan ketepatan dalam pengambilan keputusan. Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standard di seluruh dunia. Anggota IASB setuju untuk mendukung dan bekerja keras untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah telah disusun sesuai dengan standard, auditor menegakkan standard, dan untuk persuasi kepada pemerintah, bursa, dan lembaga lainnya untuk mendukung standard ini.
Niat asli IASC adalah untuk menghindari rincian kompleks dan berkonsentrasi pada standard dasar. Akibatnya, standrd IASB lebih “principal based” daripada standard IASC yang “rule based”. Proses penetapan standard IASB mencakup 6 tahap berikut :
Tahap pertama : Menyusun agenda.
IASB mengevaluasi manfaat dari menambahkan item potensial ke agendanya terutama dengan mengacu pada kebutuhan para investor.
Tahap kedua : perencanaan proyek.
Dewan memutuskan apakah akan mengerjakan proyek tersebut sendiri atau bergabung dengan penetap standar lainnya, dan dipilih tim proyek.
Tahap ketiga : Pengembangan dan penerbitan sebuah makalah diskusi.
Dewan biasanya menerbitkan sebuah makalah diskusi sebagai publikasi pertama pada topic utama sebagai cara untuk menjelaskan masalah dan mengumpulkan komentar dari para konstituen. Makalah diskusi mencakup pandangan yang komprehensif tentang sebuah masalah, pendekatan yang memungkinkan dalam menangani masalah tersebut, dan pandangan awal dari penulis atau dari IASBm dan ajakan untuk memberikan komentar.
Tahap keempat : Pengembangan dan penerbitan rancangan.
Rancangan ini menetapkan proposal yang spesifik dalam bentuk standar yang diusulkan.
Tahap kelima : Pengembangan dan penerbitan IFRS
Setelah menyelesaikan masalah yang muncul dari rancangan, IASB mempertimbangkan untuk mengungkapkan proposal yang telah direvisi untuk komentar public, contohnya, dengan menerbitkan rancangan kedua. Ketika IASB puas bahwa mereka telah mencapai kesimpulan dari masalah-masalah yang timbul dari rancangan, maka ia akan memerintahkan stafnya untuk menyusun IFRS. Setelah  proses tersebut selesai dan semua isu yang beredar telah diselesaikan, dan setidaknya ada 9 dari 14 anggota IASB yang telah memberikan suara mendukung publikasi, IFRS akan dikeluarkan.
Tahap keenam : Prosedur setelah keluarnya IFRS.
Setelah IFRS keluar, staf dan anggota IASB mengadakan rapat dengan pihak yang berkepentingan, termasuk badan penetap standar lainnya, untuk membantu dalam memahami isu-isu tak terduga yang terkait dengan pelaksanaan praktis dan dampak potensial dari proposal. Dasar IFRS juga mendorong kegiatan pendidikan untuk memastikan konsistensi dalam penerapan IFRS.

Referensi :
www.ifac.org
https://aristasefree.wordpress.com/tag/ifac-international-federation-of-accountants/