Selasa, 10 April 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Berbicara mengenai Kekayaan Intelektual, tentu berkaitan dengan berbagai aspek, missal aspek pendidikan berkaitan dengan penciptaan buku referensi sebagai sumber ilmu dan sumber inspirasi. Aspek teknologi berhubungan dengan hak cipta penemuan-penemuan ilmiah. Aspek seni seperti lagu, kreasi yang diwujudkan dalam benda-benda tertentu, dan sebagainya.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Yang secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten dan hak merek.

Hak Kekayaan Intelektual yang termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Dasar hukum yang mengatur tentang haki adalah

· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Mengapa perlu adanya perlindungan hak kekayaan intelektual? Dalam kaitannya perlindungan atas kekayaan intelektual di Negara berkembang seperti di Indonesia, ada beberapa alasan yang menyebabkan perlunya kekayaan intelektual ini dilindungi, penulis berpendapat diantaranya banyak rakyat miskin yang tidak lagi mampu membeli produk asli yang relatif mahal, sehingga muncullah bajakan-bajakan atas hasil cipta karya seseorang, sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Menghindari pengakuan (claim) seseorang yang bukan pencipta atau pengarang aslinya. Bisa kita bayangkan seandainya kreasi-kreasi hasil imajinasi para seniman tidak ada perlindungan hukum, claim pasti akan terjadi dimana-mana. Sampai-sampai disidangkan ke meja hijau karena kekuatan argument yang saling serang (beda pendapat). Mungkin masih teringat sedikit di benak kita tahun lalu dengan hadirnya lagu misterius dan fenomenal tanpa ada kejelasan siapa pengarang asli yang sesungguhnya, yaitu lagu yang lirik lagunya “ Pernah ada rasa cinta, antara kita kini tinggal kenangan .. “. Begitu fenomenalnya lagu ini sehingga banyak pihak yang mengklaim menyatakan hak milik atas penciptaan lagu tersebut, alhasil tidak ada kepastian mengenai pencipta lagu yang sesungguhnya.

Secara umum Hak Kekayaan meliputi :

1. Hak Cipta.

2. Hak Paten

3. Hak Merek

1. HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Subyek Hak Cipta

- Pencipta

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

- Pemegang hak cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta

- Ciptaan

yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2. HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

- proses

- hasil produksi

- penyempurnaan dan pengembangan proses

- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

3. HAK MEREK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan Merek, yaitu :

- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Contoh Merek Dagang adalah Coca Cola

















- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Contoh Merek Jasa adalag operator seluler dimana mereka berjasa dalam dunia telekomunikasi.









- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Contoh Merek Kolektif yaitu KFC






- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang sec

ara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar