PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Fenomena perekonomian di Indonesia
begitu menarik untuk dikupas. Mulai dari sektor Perdagangan, Niaga,
Perindustrian, Pertanian, dan sebagainya. Sebagai contoh coba kita lihat
perekonomian di Indonesia
dari sector perdagangan. Memasuki sistem globalisasi, Indonesia menjadi pasar yang sangat
menguntungkan bagi para investor asing. Tahun demi tahun angka Product Domestic
Bruto semakin besar, ini membuktikan bahwa investor asing sangat bersemangat
dalam mengembangkan usahanya di tanah air.
China, Negara yang
bisa dikatakan sebagai Negara eksportir terbesar di Indonesia. Oleh karena
produk-produk yang dihasilkan dari Negara tersebut sangat cocok dengan selera
masyarakat Indonesia.
Dari sisi barang-barang kebutuhan rumah tangga, mainan anak-anak, dan yang
deras akhir-akhir ini adalah dari sisi telekomunikasi. Dimana hand phone
pabrikan China
beredar luas di masyarakat, sampai-sampai mematahkan harga pasar handphone di
tanah air. Sehingga banyak pedagang hand phone yang mengeluh dengan kondisi
ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengontrol arus impor agar tidak tidak
merusak harga pasar dan harga penjualan dalam negeri, baik dari sektor
Perdagangan, Niaga, Perindustrian, Telekomunikasi maupun sector lain.
Sebelum kita jauh memahami Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, terlebih dahulu kita perlu mengerti siapakah konsumen itu, apa saja
yang menjadi hak-hak konsumen, sehingga muncul suatu Undang-Undang yang
mengaturnya dan sebagainya.
Konsumen adalah setiap orang pemakain barang atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Apabila seseorang membeli
barang bukan untuk dikonsumsi tetapi untuk dijual kembali, maka tidak bisa
dikatakan sebagai konsumen tetapi reseller (agen).
·
Hak-Hak Konsumen
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa
b.
Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan
barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
atau jasa yang digunakan
e.
Hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi apabila
barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
·
Kewajiban Konsumen
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian barang/jasa
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang/jasa
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.
Mengikuti upaya penyelesaianhukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
·
Mengapa dibuat Undang-Undang?
Ada
beberapa alasan mengapa perlindungan terhadap konsumen dibuat suatu
undang-undang, diantaranya adalah
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan kosumen yang mengatur
unsur kepastian hokum
·
Masih banyakkah konsumen di Indonesia yang dirugikan?
Berbicara mengenai dirugikan atau diuntungkan bagi
konsumen, tentu tidak terlepas dari kualitas produk itu sendiri. Sebenarnya di
Indonesia sudah ada badan yang mengatur kelayakan suatu barang apakan sudah
aman apbila dimanfaatkan atau belum, sudah aman dikonsumsi atau belum. Kenyataan
di lapangan ada beberapa barang yang menimbulkan afek yang tidak diinginkan
ketika dikonsumsi, sebagai contoh pemberian bahan pengawet mayat (formalin)
pada makanan. Secara tidak langsung konsumen dirugikan dengan adanya kondisi
sepeti ini. Peran pemerintah sangat penting dalam melakukan pengawasan uji
kelayakan di lapangan.
Sebagai contoh berikutnya adalah mengenani timbangan
makanan kemasan. Dimana masih kita temukan makanan yang netto (isi bersihnya)
tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam kemasan. Tentu kita akan
mengetahuinya dengan melakukan test langsung terhadap suatu produk.
Sampai kapan suatu makanan itu layak untuk dikonsumsi?
Pertanyaan ini sering muncul karena manfaatnya sangat penting bagi konsumen.
Apabila makanan dikonsumsi pada tanggal setelah tanggal kadaluwarsa, bukan
tidak mungkin konsumen akan menderita suatu penyakit. Nah apabila kita teliti
mengecek setiap makanan yang kita konsumsi, penulis yakin bahwa tidak semua
makana mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Secara tidak langsung konsumen juga
dirugikan mengenai hal ini.
·
Faktor-Faktor Penyebab dibuatnya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen
Dari beberapa uraian pelanggaran yang dilakukan oleh
beberapa produsen tersebut, membuat Pemerintah sebagai penanggung jawab
jalannya roda perekonomian negara menetapkan suatu Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Adapun factor-faktor ditetapkannya Undang-Undang tersebut adalah :
a.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang /
jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
b.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto), dan jumlah hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
c.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya.
d.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang
yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, jaminan, keistimewaan, atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label barang tersebut.
e.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang /
jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimanadinyatakan dalam label barang tersebut.
f.
Pelaku usaha dalam memproduksi atau memperdagangkan
barang / jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label barang
tersebut.
g.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan /
pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
h.
Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang
tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar