Selasa, 24 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Fenomena perekonomian di Indonesia begitu menarik untuk dikupas. Mulai dari sektor Perdagangan, Niaga, Perindustrian, Pertanian, dan sebagainya. Sebagai contoh coba kita lihat perekonomian di Indonesia dari sector perdagangan. Memasuki sistem globalisasi, Indonesia menjadi pasar yang sangat menguntungkan bagi para investor asing. Tahun demi tahun angka Product Domestic Bruto semakin besar, ini membuktikan bahwa investor asing sangat bersemangat dalam mengembangkan usahanya di tanah air.

China, Negara yang bisa dikatakan sebagai Negara eksportir terbesar di Indonesia. Oleh karena produk-produk yang dihasilkan dari Negara tersebut sangat cocok dengan selera masyarakat Indonesia. Dari sisi barang-barang kebutuhan rumah tangga, mainan anak-anak, dan yang deras akhir-akhir ini adalah dari sisi telekomunikasi. Dimana hand phone pabrikan China beredar luas di masyarakat, sampai-sampai mematahkan harga pasar handphone di tanah air. Sehingga banyak pedagang hand phone yang mengeluh dengan kondisi ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengontrol arus impor agar tidak tidak merusak harga pasar dan harga penjualan dalam negeri, baik dari sektor Perdagangan, Niaga, Perindustrian, Telekomunikasi maupun sector lain.

Sebelum kita jauh memahami Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terlebih dahulu kita perlu mengerti siapakah konsumen itu, apa saja yang menjadi hak-hak konsumen, sehingga muncul suatu Undang-Undang yang mengaturnya dan sebagainya.

Konsumen adalah setiap orang pemakain barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Apabila seseorang membeli barang bukan untuk dikonsumsi tetapi untuk dijual kembali, maka tidak bisa dikatakan sebagai konsumen tetapi reseller (agen).



·              Hak-Hak Konsumen
a.             Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
b.            Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.             Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
d.            Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
e.             Hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.              Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.             Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.             Hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

·              Kewajiban Konsumen
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang/jasa
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaianhukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

·              Mengapa dibuat Undang-Undang?
Ada beberapa alasan mengapa perlindungan terhadap konsumen dibuat suatu undang-undang, diantaranya adalah
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan kosumen yang mengatur unsur kepastian hokum

·              Masih banyakkah konsumen di Indonesia yang dirugikan?
Berbicara mengenai dirugikan atau diuntungkan bagi konsumen, tentu tidak terlepas dari kualitas produk itu sendiri. Sebenarnya di Indonesia sudah ada badan yang mengatur kelayakan suatu barang apakan sudah aman apbila dimanfaatkan atau belum, sudah aman dikonsumsi atau belum. Kenyataan di lapangan ada beberapa barang yang menimbulkan afek yang tidak diinginkan ketika dikonsumsi, sebagai contoh pemberian bahan pengawet mayat (formalin) pada makanan. Secara tidak langsung konsumen dirugikan dengan adanya kondisi sepeti ini. Peran pemerintah sangat penting dalam melakukan pengawasan uji kelayakan di lapangan.

Sebagai contoh berikutnya adalah mengenani timbangan makanan kemasan. Dimana masih kita temukan makanan yang netto (isi bersihnya) tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam kemasan. Tentu kita akan mengetahuinya dengan melakukan test langsung terhadap suatu produk.

Sampai kapan suatu makanan itu layak untuk dikonsumsi? Pertanyaan ini sering muncul karena manfaatnya sangat penting bagi konsumen. Apabila makanan dikonsumsi pada tanggal setelah tanggal kadaluwarsa, bukan tidak mungkin konsumen akan menderita suatu penyakit. Nah apabila kita teliti mengecek setiap makanan yang kita konsumsi, penulis yakin bahwa tidak semua makana mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Secara tidak langsung konsumen juga dirugikan mengenai hal ini.

·              Faktor-Faktor Penyebab dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dari beberapa uraian pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa produsen tersebut, membuat Pemerintah sebagai penanggung jawab jalannya roda perekonomian negara menetapkan suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun factor-faktor ditetapkannya Undang-Undang tersebut adalah :
a.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
b.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto), dan jumlah hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
c.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label barang tersebut.
e.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimanadinyatakan dalam label barang tersebut.
f.        Pelaku usaha dalam memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
g.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
h.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Tidak ada komentar:

Posting Komentar