Nama : Kholid
Nawawi
NPM : 23210896
Kelas
: 4EB01
ANALISIS PASAL-PASAL DARI UU No. 5 TAHUN 2011
TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Menurut
analisis saya terhadap pasal-pasal yang ada di UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan
publik adalah sebagai berikut :
Pasal 28
(1)
Dalam memberikan
jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), AkuntanPublik dan KAP
wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2)
Benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai
kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau
memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan Publik atau
Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus,
atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangandan/atau akuntansi
pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik
memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk
tahun buku yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik.
Menurut
saya pada pasal 28 ini berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip
Integritas” karena : Ayat pertama membahas tentang independensi dan benturan
kepentingan yang tertera pada prinsip-prinsip kode etik profesi seorang akuntan
publik yaitu bahwa setiap praktisi akuntan publik wajib menjaga ketegasan,
kejujuran serta independensi dalam menjalin hubungan professional serta
hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dan juga tidak boleh membiarkan
subjektivitas dan benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari
pihak-pihak lain dapat mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan
bisnisnya.
Pasal 29
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak
Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh
Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangan
pada pasal 29 sebagaimana tersebut diatas, berkaitan erat dengan kode etik
profesi akuntan publik “Prinsip Kerahasiaan” dimana dalam Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP) terbitan 31 Maret 2011 disebutkan dalam poin 140.1 :
-
Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut :
a.
Mengungkapkan
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan
hubungan bisnis kepada pihak luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa
adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya
sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b.
Menggunakan informasi
yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan
bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Disamping
itu, praktisi juga harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam
lingkungan sosialnya, sebagai mana dijelaskan pada poin 140.2 : bahwa setiap
praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja,
terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan
bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.
Terima kasih.