Senin, 25 November 2013

TUGAS MATA KULIAH ETIKA ROFESI



Nama              :    Kholid Nawawi
NPM               :    23210896
Kelas               :    4EB01

ANALISIS PASAL-PASAL DARI UU No. 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Menurut analisis saya terhadap pasal-pasal yang ada di UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik adalah sebagai berikut :
Pasal 28
(1)   Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), AkuntanPublik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2)   Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangandan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik.
Menurut saya pada pasal 28 ini berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip Integritas” karena : Ayat pertama membahas tentang independensi dan benturan kepentingan yang tertera pada prinsip-prinsip kode etik profesi seorang akuntan publik yaitu bahwa setiap praktisi akuntan publik wajib menjaga ketegasan, kejujuran serta independensi dalam menjalin hubungan professional serta hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dan juga tidak boleh membiarkan subjektivitas dan benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain dapat mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

Pasal 29
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangan pada pasal 29 sebagaimana tersebut diatas, berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip Kerahasiaan” dimana dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) terbitan 31 Maret 2011 disebutkan dalam poin 140.1 :
-          Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a.       Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b.      Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Disamping itu, praktisi juga harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya, sebagai mana dijelaskan pada poin 140.2 : bahwa setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.

Terima kasih.

Selasa, 05 November 2013

REVIEW JURNAL ILMIAH AUDIT



Pereview – NPM               :    Kholid Nawawi – 23210896
Tanggal                              :    5 November 2013 

JUDUL                              :    PENGARUH FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL PERUSAHAAN TERHADAP AUDIT DELAY DAN TIMELINESS
PENGARANG                 :    Sistya Rachmawati
DITERBITKAN               :    Jakarta, Mei 2008
JURNAL                           :    Jurnal Akuntansi dan Keuangan
VOL. DAN HALAMAN :    VOL. 10, NO. 1 : 1-10

LATAR BELAKANG
Informasi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dapat bermanfaat bilamana disajikan secara akurat dan tepat pada saat dibutuhkan oleh pemakai laporan keuangan, namun informasi tidak lagi bermanfaat bila tidak disajikan secara akurat dan tepat waktu. Nilai dari ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan faktor penting bagi kemanfaatan laporan keuangan tersebut (Givoly dan Palmon 1982). Disamping itu ketepatwaktuan (timeliness) merupakan kewajiban bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatwaktuan (timeliness) dalam penyajian laporan keuangan kepada publik di Indonesia telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Keputusan Ketua Bapepam No.80/PM/1996 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
Peningkatan akan kebutuhan informasi yang akurat dan tepat waktu ini telah mempengaruhi permintaan akan audit laporan keuangan. Hal ini serupa dengan kesimpulan dari Dyer dan McHugh (1975) yang menyatakan bahwa ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan. Di samping hal tersebut, ketepatwaktuan (timeliness) penyajian laporan keuangan akan memberikan andil bagi kinerja yang efisien di pasar saham yaitu sebagai fungsi evaluasi dan pricing, mengurangi tingkat insider trading dan kebocoran serta rumor-rumor di pasar saham (Owusu dan Ansah 2000).
Proses dalam mencapai ketepatwaktuan (Timeliness) terutama dalam penyajian laporan auditor independen menjadi semakin tidak mudah, mengingat semakin meningkatnya perkembangan perusahaan publik yang ada di Indonesia. Hambatan dalam ketepatwaktuan (Timeliness) ini juga terlihat dari Standar Pemeriksaan Akuntan Publik pada standar ketiga yang menyatakan bahwa audit harus dilaksanakan dengan penuh kecermatan dan ketelitian serta pengumpulan alat-alat pembuktian yang cukup memadai (Boynton dan Kell 1996). Dengan adanya hambatan-hambatan inilah yang memungkinkan akuntan publik untuk menunda publikasi laporan audit dan laporan keuangan auditan apabila dirasakan perlu untuk memperpanjang masa audit.
Oleh karena pentingnya publikasi laporan keuangan auditan sebagai informasi yang sangat bermanfaat bagi para pelaku bisnis di Pasar Modal, rentang waktu penyelesaian audit laporan keuangan yang turut mempengaruhi manfaat informasi laporan keuangan auditan yang dipublikasikan serta faktor-faktor yang mempengaruhi Audit delay dan Timeliness, menjadi objek yang signifikan untuk diteliti lebih lanjut.

METODOLOGI PENELITIAN
·         Data yang digunakan
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berbentuk annual report yang mencakup tentang laba bersih setelah pajak, total aktiva, nama auditor independen, bagan struktur organisasi, tanggal penyelesaian audit dan tanggal penyerahan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit ke BAPEPAM. Semua kebutuhan sumber data tersebut diperoleh dari Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) yang terdapat di Bursa Efek Indonesia, akses langsung ke www.bapepam.go.id dan www.jsx.co.id, serta dari Indonesian Capital Market Directory (ICMD)
·         Populasi dan Sampel
Sampel penelitian ini adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a)    Perusahaan menerbitkan laporan keuangan per 31 Desember untuk 2003-2005.
b)    Perusahaan memiliki struktur organisasi untuk menunjukkan divisi internalauditor.
c)    Perusahaan yang sahamnyadiperdagangkan secara aktif di BEI.
·         Teknik Sampling
Pemilihan sampel yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling, yaitu pemilihan sampel secara tidak acak yang informasinya diperoleh dengan menggunakan pertimbangan tertentu dimana umumnya disesuaikan dengan tujuan atau masalah penelitian.
·         Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan yaitu dengan menguji secara statistik melalui regresi linier berganda.
·         Variabel yang Digunakan
Variabel Dependen :
-       Audit Delay         :    adalah rentang waktu penyelesaian pelaksanaan audit laporan keuangan tahunan, diukur berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan auditor independen atas audit laporan keuangan tahunan perusahaan, sejak tanggal tahun tutup buku perusahaan yaitu per 31 Desember sampai tanggal yang tertera pada laporan auditor independen.
-       Timeliness            :    adalah rentang waktu pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada publik yaitu lamanya hari yang dibutuhkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit ke publik, sejak tanggal tutup tahun buku perusahaan (31 Desember) sampai tanggal penyerahan ke Bapepam (paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya).
Variabel Independen :
-       Provitabilitas (ROA)
-       Solvabilitas
-       Internal Auditor
-       Size Pengukuran Logaritma Total Aktiva
-       Ukuran Kantor Akuntan Publik

HASIL PENELITIAN  
Secara simultan terdapat pengaruh yang signfikan antara faktor internal (profitabilitas, solvabilitas, internal auditor dan size perusahaan) dan faktor eksternal (ukuran KAP) terhadap Audit Delay.
Secara simultan terdapat pengaruh yang signfikan antara faktor internal (profitabilitas, solvabilitas, internal auditor dan size perusahaan) dan faktor eksternal (ukuran KAP) terhadap timeliness.

SIMPULAN
Dari hasil penelitian di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu:
1)    Faktor internal yang mempengaruhi audit delay adalah size perusahaan dan faktor eksternal ukuran kantor akuntan public sedangkan variable profitabilitas, solvabilitas, internal auditor tidak mempunyai pengaruh terhadap audit delay,
2)    Faktor internal yang mempunyai pengaruh terhadap timeliness adalah size perusahaan, solvabilitas sedangkan faktor eksternal seperti ukuran kantor akuntan public sedangkan profitabilitas, solvabilitas, internal auditor tidak mempunyai pengaruh terhadap timeliness,
3)    Faktor internal dan eksternal perusahaan seperti Profitabilitas, Solvabilitas, Internal Auditor, Size Perusahaan, dan KAP secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan baik terhadap Audit Delay maupun Timeliness.

LIMITASI                 
-          Periode laporan keuangan yang digunakan dalam penelitian ini cukup pendek, sehingga kekuatan hasil analisis yang dihasilkan kurang maksimal.
-          Sampel yang digunakan lebih sempurna lagi diperluas jumlah sampelnya.