Senin, 25 November 2013

TUGAS MATA KULIAH ETIKA ROFESI



Nama              :    Kholid Nawawi
NPM               :    23210896
Kelas               :    4EB01

ANALISIS PASAL-PASAL DARI UU No. 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
Menurut analisis saya terhadap pasal-pasal yang ada di UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik adalah sebagai berikut :
Pasal 28
(1)   Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), AkuntanPublik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan.
(2)   Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:
a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
b. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan, direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangandan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
c. Akuntan Publik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam periode yang sama atau untuk tahun buku yang sama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkonsultasi dengan Komite Profesi Akuntan Publik.
Menurut saya pada pasal 28 ini berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip Integritas” karena : Ayat pertama membahas tentang independensi dan benturan kepentingan yang tertera pada prinsip-prinsip kode etik profesi seorang akuntan publik yaitu bahwa setiap praktisi akuntan publik wajib menjaga ketegasan, kejujuran serta independensi dalam menjalin hubungan professional serta hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya dan juga tidak boleh membiarkan subjektivitas dan benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain dapat mempengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

Pasal 29
(1) Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
(3) Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangan pada pasal 29 sebagaimana tersebut diatas, berkaitan erat dengan kode etik profesi akuntan publik “Prinsip Kerahasiaan” dimana dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) terbitan 31 Maret 2011 disebutkan dalam poin 140.1 :
-          Prinsip kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a.       Mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada pihak luar KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja tanpa adanya wewenang khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b.      Menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Disamping itu, praktisi juga harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan sosialnya, sebagai mana dijelaskan pada poin 140.2 : bahwa setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekatnya.

Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar