Minggu, 31 Oktober 2010

TUGAS IV

Oleh : Kholid Nawawi // 23210896 // 1EB02

Perbedaan dari :
* MEREK
* MEREK DAGANG
* LOGO
* NAMA MEREK
* HAK CIPTA
....................................................................
Penjelasan :

* MEREK

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi.
Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Contoh :
Kodak, Canon, Seiko, Motorolla, Samsung.


* MEREK DAGANG

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh : '' Kentucky Fried Chiken'', yang disebut merek dagang di sini adalah urut-urutan kata tersebut beserta variasinya (misalnya "KFC")


* LOGO

Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.

Contoh :

* NAMA MEREK

Nama merek adalah
bagian dari merek yang dapat diucapkan termasuk huruf-huruf, kata-kata dan angka-angka.
Contoh : aqua, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex


* HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Contoh :
Alat peraga yang diciptakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, Karya seni lukis, Buku, program computer, pamphlet, susunan perubahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya

Sumber :
http://www.dncpatent.com/merek.htm
http://organisasi.org/strategi-jenis-macam-dan-pengertian-merek-merk-brand-produk-barang-dan-jasa-manajemen-pemasaran
http://id.wikipedia.org/wiki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar