Minggu, 25 Maret 2012

PENGANGGURAN

Pengertian

Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja (para pencari kerja) tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.

Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.

Berdasarkan jam kerja

Jenis dan Macam Pengangguran

Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam:

* Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.

* Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.

* Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.

Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam:

* Pengangguran friksional (frictional unemployment)

adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.

* Pengangguran konjungtural (cycle unemployment)

Pengangguran konjungtoral adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.

* Pengangguran struktural (structural unemployment)

Pengangguran struktural adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktural bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti:

a. Akibat permintaan berkurang

b. Akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi

c. Akibat kebijakan pemerintah

* Pengangguran musiman (seasonal Unemployment)

Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, pedagang durian yang menanti musim durian.

* Pengangguran siklikal

Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

* Pengangguran teknologi

Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin.

* Pengangguran siklus

Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian karena terjadi resesi. Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerate demand).

Referensi : http://id.wikipedia.org/

Jumat, 23 Maret 2012

TUGAS I.B

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Hukum merupakan suatu aturan yang harus ditegakkan oleh seluruh masyarakat agar semua kehidupan berjalan baik dalam di suatu wlayah. Apabila tidak berjalan dengan baik dan selaras dengan kehidupan semua orang maka kehidupan tersebut menjadi kacau , Dalam hal ini hukum ekonomi.

Setelah pada materi sebelumnya telah dijelaskan beberapa pengertian hukum menurut para ahli, selanjutnya akan panulis paparkan pengertian Ekonomi menurut para ahli kaitannya dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia. Secara umum, Ekonomi merupakan suatu bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada dengan pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

Berikut ini adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :

a. Abraham Maslow

Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan azas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berazaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.

b. Adam smith

Ekonomi adalah Penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.

c. Paul A. Samuelson

Ekonomi adalah cara – cara yang dilakukan oleh maanusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Bila membicarakan ekonomi secara otomatis kita membicarakan ilmu ekonomi yang terbagi atas dua kelompok, yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.

Ilmu ekonomi makro mempelajari tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan perekonomian dalam suatu Negara secara menyeluruh, Tetapi dalam ilmu ekonomi mikro kita mempelajari ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya.

Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa hukum ekonomi adalah suatu aturan yang berjalan dalam suatu Negara tentang bagaimana mengatur kegiatan perekonomiannya agar tercipta pertumbuhan dan pembangunan nasional dalam suatu Negara.

Indonesia adalah suatu Negara yang mempunyai hukum tentang perekonomian yang dijalankan dalam negaranya sendiri agar rakyatnya hidup makmur serta berkecukupan dalam memehuni kebutuhannya, Tetapi akhir – akhir ini banyak rakyatnya hidup dibawah garis kemiskinan. Apakah ini berkaitan dengan kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah ?, Dengan banyaknya barang impor yang masuk ke pasar Indonesuia maka terjadi neraca perdagangan yang defisit setiap tahunnya. Dari mulai barang pokok seperti beras dan bahan bakar sampai dengan barang barang kebutuhan penunjang yang seakan membanjiri pasar tanah air dan kita sebagai masyarakat umum yang konsumtif seolah pasrah dengan hal itu dan akhirnya produk lokal kalah bersaing dan menyebabkan banyak pengusaha dalam negeri kita gulung tikar serta menyebabkan banyak pengangguran.

Sebelum kita beranjak membahas hukum ekonomi dan kondisi perekonomian di Indonesia, sebaiknya kita melihat dasar hukum ekonomi di Indonesia karena semua berkaitan erat, Karena perekonomian kita berdasarkan Pancasila dan berazaskan kerakyatan dengan semangat gotong royong tentu perekonomian kita sangat terpengaruh oleh kebijakan – kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dan keadaan politik sangat berpengaruh besar terhadap kelancaran sistem perekonomian kita.

Tetapi bukan hanya kebijakan dari pemerintah saja melainkan peran masyarakat menjadi hal yang nyata untuk kemajuan perekonomian Negara dengan memproduksi barang dan jasa dengan mengekspor hasil produksinya keluar negeri dan meningkatkan semua unit usaha kecil disemua bidang.

Dasar hukum perekonomian di Indonesia yang diuraikan di dalam bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam pasal 33 UUD 1945, Maka dengan demikian perekonomian Indonesia digerakkan oleh kekuatan ekonomi rakyat yang bersinergi kedalam kegiatan ekonomi secara teratur dan terarah agar berjalannya roda perekonomian Indonesia mencapai hasil yang maksimal dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan nasional yang mendorong pencapaian kemakmuran rakyat. Didalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Sumber daya alam Indonesia melimpah ruah seakan dapat dikatakan tidak akan habis sampai ke anak cucu kita nanti. Secara logika seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia hidup makmur dan berkecukupan , dengan stabilnya harga – harga kebutuhan hidup.

Setelah penulis analisa, ternyata perekonomian Indonesia sudah terlampau jauh menyimpang dengan aturan-aturan hukum perekonomian di Negara kita yaitu Pasal 30 UUD 1945, yang mempunyai makna semua kekayaan yang ada di Negara Indonesia tercinta ini digunakan untuk kepentingan rakyat, akan tetapi sumber daya dan kekayaan alam kita banyak yang dijual kepada pihak asing dan keadaan ini membuat kita sebagai warga Negara tidak dapat mengatur dan menguasai itu semua untuk kepentingan hidup rakyat banyak dan seolah kita diatur oleh kekuasaan – kekuasaan asing yang sangat liberal dan terperangkap didalamnya seakan sangat sulit untuk keluar dari hal itu semua. Dan akhirnya semua harga kebutuhan naik dan menghambat pertumbuhan dan pembangunan perekonomian kita, dan muncul banyak masalah seperti pengangguran, inflasi, kesenjangan sosial, dan kriminalitas.

Oleh karena itu marilah sebagai generasi penerus bangsa Indonesia, kita wujudkan kondisi Negara Indonesia yang makmur berkecukupan dan sejahtera agar Negara kita tidak semakin tertinggal dengan Negara lain di masa yang akan datang. Mereka bisa mengapa kita tidak?

BBM NAIK TINGKAT KERICUHAN NAIK

<< BBM NAIK TINGKAT KERICUHAN NAIK >>

Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada bulan April 2012 nanti, terus menuai kecaman. Sebagaimana yang sering diberitakan di media massa, kecaman dating dari mana-mana. Adapun kecaman yang paling santer berasal dari kalangan mahasiswa diberbagai daerah. Mereka beralasan bahwa kenaikan harga BBM hanya digunakan oleh pemerintah SBY untuk pencitraan semata. Rencana pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pascakenaikan BBM juga tidak berarti signifikan. Menurutnya, hal itu termasuk akal-akalan pemerintah semata.

Kenaikan BBM juga mendapat protes dari kaum buruh di berbagai daerah di Indonesia. Protes ini menggambarkan potret keprihatinan proses pembuatan kebijakan publik yang mengesampingkan banyak aspek. Buruh adalah kalangan terbesar prosentasenya yang menerima akibat buruk dari kebijakan kenaikan harga BBM. Persoalan manajemen pada ekonomi biaya tinggi birokrasi yang menyebabkan margin profit rendah juga harus dikaji. Praktek manajemen yg jelek dalam birokrasi mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dalam birokrasi usaha. Persoalan ketidakpastian prosedur, biaya dan waktu hingga fragmentasi proses bisnis antar daerah, antara pusat dan daerah, menimbulkan ongkos produksi yang tidak perlu. Termasuk, menambah biaya variabel pengusaha, yang sebenarnya bisa dipergunakan untuk menambah upah buruh.

Protes-protes wujud rekasi dari masyarakat ini merupakan kesalahan mendasar dari pemerintah. Yaitu Kurangnya sosialisasi dan perencanaan dari pemerintah. Pemerintah harus menerapkan sistem yang baik sebelum menaikan harga BBM. seperti melakukan penghematan anggaran. Tetapi pemerintah juga harus konsekwen memberikan konversi yang jelas sehingga masyarakat menyadari bahwa pemerintah yang pertama berbuat.

Bagaimanakah dampak kenaikan BBM ini terhadap harga barang konsumsi dan Transportasi?

Kenaikan BBM akan menaikkan harga-harga barang yang beredar di masyarakat. Jika kita telusuri lebih jauh, barang-barang yang kita konsumsi sehari-hari diproduksi menggunakan mesin yang proses kerjanya tentu sangat vital memerlukan bahan bakar. Sehingga dengan biaya bahan bakar yang semakin melambung, akan menaikkan harga jual barang konsumsi.

Kenaikan BBM juga dirasakan dampaknya bagi para pengguna setia angkutan umum. Dengan naiknya harga BBM yang mencapai Rp. 6.000,-/ liter dari harga sebelumnya Rp. 4.500,-/liter tentu tarif angkutan umum juga akan naik. Sehingga mau tidak mau para pengguna jasa transportasi umum harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi tuntutan aktifitas sehari-hari.

Namun demikian ada beberapa pihak yang mendukung kebijan menaikkan harga BBM ini, beliau adalah Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. Beliau menilai bahwa untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah pilihan sulit bagi pemerintah. Tapi kenaikan harga BBM adalah jalan keluar yang tepat daripada terus memberi subsidi bagi kalangan menengah ke atas. "Ini pilihan, apakah subsidi naik tinggi, dan membuat anggaran lain dikurangi, atau subsidi dikurangi agar anggaran infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit dan sekolah tetap bisa dijalankan dan ditingkatkan,” Tutur Bapak Jusuf Kalla. Menurut Beliau, lebih baik subsidi dipangkas, sebab selama ini yang menikmati hanya kalangan atas saja. Karena itu, pemerintah sebaiknya tak memberikan subsidi terus-terusan kepada pemilik mobil. "Bagi kita tentunya lebih baik anggaran pembangunan ditingkatkan dari pada subsidi dipertahankan,"

Referensi :

1. http://news.okezone.com/read/2012/03/22/337/598275/jika-bbm-naik-mahasiswa-siap-kepung-istana

2. http://www.tribunnews.com/2012/03/22/buruh-paling-terkena-dampak-kenaikan-bbm

3. http://vivanews.com

Minggu, 18 Maret 2012

TUGAS I.A

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

Sebelum lebih jauh kita ke pokok bahasan, mari kita cermati terlebih dahulu pengertian hukum dari berbagai ahli, sebagai berikut :

a. Menurut Prof. Mr E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht” , Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”

b. Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

c. Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Sejatinya, “hukum” itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum itu sendiri mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidaklah mungkin keseluruhan segi dan bentuk hukum tersebut dapat diartikan ke dalam satu definisi.

Dalam suatu Negara hukum, hukum mempunyai peran sangat penting. Oleh karena hukum merupakan pedoman (pegangan) yang berisi aturan-aturan demi terwujudnya suatu Negara yang aman, nyaman, dan berkeadilan. Bisa kita bayangkan seandainya Negara ini tidak ada pedoman yang harus ditaati oleh warganya, pasti terjadi kekacauan dimana-mana, krisis moral, marak kekerasan, pencurian dan penculikan, bahkan pembunuhan yang nantinya berujung pada kehancuran bagai hukum rimba “yang berdaya yang berkuasa”.

Bagaimanakah penegakan hukum di Indonesia saat ini? Sudahkah berjalan sesuai aturan yang berlaku? Atau masih ada penyimpangan-penyimpangan oleh para penegak hukum di Negara kita?

Beberapa waktu yang lalu media massa begitu gencar memberitakan peristiwa-peristiwa yang menyangkut dengan hukum. Yaitu bagaimana menjalankan hukum dengan tidak adanya keadilan yang berlaku. Sebagai contoh adalah kasus Tahanan Artalyta Suryani, sang koruptor (pemakan uang rakyat) yang divonis lima tahun penjara di Rumah Tahana Pondok Bambu Jakarta. Apakah bisa dikatakan adil apabila hukuman penjara bagi sang koruptor bagaikan Hotel berbintang, ruangan penjara yang didesain dan dilengkapi dengan fasilitas yang bisa dikatakan super mewah seperti kulkas, dispenser, AC, Tempat tidur, dan tempat bermain anak. Artalyta alias Ayin juga bebas mendapatkan perawatan dari dokter kulit.

Sekarang kita bandingkan dengan kasus kejahatan yang dilakukan oleh sebagian orang kecil terpelosok. Yang dikiran mencuri piring, mencuri sandal, mencuri ayam tetangganya, atau mencuri semangka. Kejahatan yang dengan nominal kecil dihukum di tempat yang benar-benar menyeramkan, dimasukkan ke dalam ruangan yang telah dihuni nara pidana lainnya sejak lama. Pencuri yang sebagai nara pidana baru dijadikan babu, dipukuli, dan disiksa. Sungguh tragis mendengar kabar ini di berita-berita televisi. Dimanakah sejatinya keadilan di Negara kita Indonesia? Akankah kasus seperti ini akan berlanjut di masa-masa yang akan dating, tanpa ada solusi yang pasti dari para penegak hukum? Wallahu A’lam .. Sebagai penulis hanya mendo’akan, semoga penderitaan kaum kecil di Negara ini segera berakhir dan mendapatkan keadilan yang semestinya.

Lantas, mengapa ini bisa terjadi? Penulis mencoba menjabarkan beberapa hal yang menyebabkan hukum di Indonesia negar kita tercinta ini tidak berjalan sesuai dasar Negara dan Pancasila.

1. Krisis Kejujuran

Krisis yang terjadi dewasa ini dirumuskan dalam dua kata, yakni krisis kejujuran. Akibat krisis kejujuran ini, permasalahan menjadi semakin berbuntut panjang. Antara masalah satu dengan yang lain seakan menjadi lingkaran setan yang saling mengunci. Karena ketidakjujuran pula akhirnya terjadi ekonomi biaya tinggi.

2. Lemahnya Pengawasan Hukum

Lagi-lagi kasus Mafia Pajak jilid II santer diberitakan. Apabila actor yang dulu Gayus Tambunan, sekarang muncul actor Mafia Pajak jilid II dengan inisial DW. Inilah bukti lemahnya penganwasan hukum di Negara Indonesia.

( Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2012/02/28/gayus-jilid-2-simbol-lemahnya-pengawasan-internal/ )

3. Lebih mementingkan ego segelintir pihak, dibandingkan kepentingan bersama

4. Lemahnya Penindakan (pemberian hukuman) bagi para pelanggar hukum

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

Sumber Referensi :

http://www.pikiran-rakyat.com/

Rabu, 14 Maret 2012

JIKA AKU DIMAKAMKAN HARI INI.

JIKA AKU....DIMAKAMKAN HARI INI.


Aku mati,
Perlahan,
tubuhku ditutup tanah.
Perlahan....
semua pergi meninggalkanku.
Masih terdengar jelas langkah2 terakhir mereka,

Aku sendirian,
di tempat gelap yg tak pernah terbayang,
Sendiri,
menunggu pertanyaan malaikat.

Belahan hati,
belahan jiwa pun pergi.
Apa lagi sekedar kawan dekat atau orang lain.
Aku bukan siapa2 lagi bagi mereka.
Sanak keluarga menangis,
sangat pedih,
aku pun demikian,
tak kalah sedih.

Tetapi aku tetap sendiri, disini,
menunggu perhitungan.
Menyesal sudah tak mungkin.
Tobat tak lagi dianggap & maaf pun tak bakal didengar,
Aku benar2 harus sendiri..

Ya ALLAH jika Engkau beri aku 1 lagi kesempatan,
jika Engkau pinjamkan lagi beberapa hari milikMU,
Utk aku perbaiki diriku,
Aku ingin memohon maaf pada mereka,
yg selama ini telah merasakan zalimku,
yg selama ini sengsara karena aku,
tersakiti karena aku,
Aku akan kembalikan jika ada harta kotor ini yg telah kukumpulkan,
yg bahkan kumakan..

Yaa ALLAH Beri lagi aku beberapa hari milik-Mu,
Untuk berbakti kepada ayah & ibu tercinta.
Teringat kata2 kasar & keras yg menyakitkn hati mereka,
Maafkan aku ayah & ibu, mengapa tak kusadari betapa besar kasih sayangmu,....

Beri juga ya ALLAH aku waktu untuk berkumpul dgn keluargaku,
menyenangkan saudara2ku.....
Untuk sungguh2 beramal soleh.
Aku sungguh ingin bersujud dihadap-Mu lebih lama lagi.....
Begitu menyesal diri ini.....
Kesenangan yg pernah kuraih dulu,
tak ada artinya sama sekali
Mengapa kusia ² kan saja waktu hidup yg hanya sekali itu?
Andai aku bisa putar ulang waktu itu.

Tp aku dimakamkan hari ini & semua menjadi tak termaafkan & semua menjadi terlambat & aku harus sendiri.....
Untuk waktu yg tak terbayangkan sampai yaumul hisab & dikumpulkan dipadang masyar...