PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI
Sebelum lebih jauh kita ke pokok bahasan, mari kita cermati terlebih dahulu pengertian hukum dari berbagai ahli, sebagai berikut :
a. Menurut Prof. Mr E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht” , Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”
b. Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sejatinya, “hukum” itu sulit diberikan definisi yang tepat, karena hukum itu sendiri mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidaklah mungkin keseluruhan segi dan bentuk hukum tersebut dapat diartikan ke dalam satu definisi.
Dalam suatu Negara hukum, hukum mempunyai peran sangat penting. Oleh karena hukum merupakan pedoman (pegangan) yang berisi aturan-aturan demi terwujudnya suatu Negara yang aman, nyaman, dan berkeadilan. Bisa kita bayangkan seandainya Negara ini tidak ada pedoman yang harus ditaati oleh warganya, pasti terjadi kekacauan dimana-mana, krisis moral, marak kekerasan, pencurian dan penculikan, bahkan pembunuhan yang nantinya berujung pada kehancuran bagai hukum rimba “yang berdaya yang berkuasa”.
Bagaimanakah penegakan hukum di Indonesia saat ini? Sudahkah berjalan sesuai aturan yang berlaku? Atau masih ada penyimpangan-penyimpangan oleh para penegak hukum di Negara kita?
Beberapa waktu yang lalu media massa begitu gencar memberitakan peristiwa-peristiwa yang menyangkut dengan hukum. Yaitu bagaimana menjalankan hukum dengan tidak adanya keadilan yang berlaku. Sebagai contoh adalah kasus Tahanan Artalyta Suryani, sang koruptor (pemakan uang rakyat) yang divonis lima tahun penjara di Rumah Tahana Pondok Bambu Jakarta. Apakah bisa dikatakan adil apabila hukuman penjara bagi sang koruptor bagaikan Hotel berbintang, ruangan penjara yang didesain dan dilengkapi dengan fasilitas yang bisa dikatakan super mewah seperti kulkas, dispenser, AC, Tempat tidur, dan tempat bermain anak. Artalyta alias Ayin juga bebas mendapatkan perawatan dari dokter kulit.
Sekarang kita bandingkan dengan kasus kejahatan yang dilakukan oleh sebagian orang kecil terpelosok. Yang dikiran mencuri piring, mencuri sandal, mencuri ayam tetangganya, atau mencuri semangka. Kejahatan yang dengan nominal kecil dihukum di tempat yang benar-benar menyeramkan, dimasukkan ke dalam ruangan yang telah dihuni nara pidana lainnya sejak lama. Pencuri yang sebagai nara pidana baru dijadikan babu, dipukuli, dan disiksa. Sungguh tragis mendengar kabar ini di berita-berita televisi. Dimanakah sejatinya keadilan di Negara kita Indonesia? Akankah kasus seperti ini akan berlanjut di masa-masa yang akan dating, tanpa ada solusi yang pasti dari para penegak hukum? Wallahu A’lam .. Sebagai penulis hanya mendo’akan, semoga penderitaan kaum kecil di Negara ini segera berakhir dan mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lantas, mengapa ini bisa terjadi? Penulis mencoba menjabarkan beberapa hal yang menyebabkan hukum di Indonesia negar kita tercinta ini tidak berjalan sesuai dasar Negara dan Pancasila.
1. Krisis Kejujuran
Krisis yang terjadi dewasa ini dirumuskan dalam dua kata, yakni krisis kejujuran. Akibat krisis kejujuran ini, permasalahan menjadi semakin berbuntut panjang. Antara masalah satu dengan yang lain seakan menjadi lingkaran setan yang saling mengunci. Karena ketidakjujuran pula akhirnya terjadi ekonomi biaya tinggi.
2. Lemahnya Pengawasan Hukum
Lagi-lagi kasus Mafia Pajak jilid II santer diberitakan. Apabila actor yang dulu Gayus Tambunan, sekarang muncul actor Mafia Pajak jilid II dengan inisial DW. Inilah bukti lemahnya penganwasan hukum di Negara Indonesia.
( Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2012/02/28/gayus-jilid-2-simbol-lemahnya-pengawasan-internal/ )
3. Lebih mementingkan ego segelintir pihak, dibandingkan kepentingan bersama
4. Lemahnya Penindakan (pemberian hukuman) bagi para pelanggar hukum
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dengan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
Sumber Referensi :
http://www.pikiran-rakyat.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar