Jumat, 23 Maret 2012

TUGAS I.B

KONDISI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

Hukum merupakan suatu aturan yang harus ditegakkan oleh seluruh masyarakat agar semua kehidupan berjalan baik dalam di suatu wlayah. Apabila tidak berjalan dengan baik dan selaras dengan kehidupan semua orang maka kehidupan tersebut menjadi kacau , Dalam hal ini hukum ekonomi.

Setelah pada materi sebelumnya telah dijelaskan beberapa pengertian hukum menurut para ahli, selanjutnya akan panulis paparkan pengertian Ekonomi menurut para ahli kaitannya dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia. Secara umum, Ekonomi merupakan suatu bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada dengan pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

Berikut ini adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :

a. Abraham Maslow

Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan azas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berazaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.

b. Adam smith

Ekonomi adalah Penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara.

c. Paul A. Samuelson

Ekonomi adalah cara – cara yang dilakukan oleh maanusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikanya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Bila membicarakan ekonomi secara otomatis kita membicarakan ilmu ekonomi yang terbagi atas dua kelompok, yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro.

Ilmu ekonomi makro mempelajari tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan perekonomian dalam suatu Negara secara menyeluruh, Tetapi dalam ilmu ekonomi mikro kita mempelajari ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya.

Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa hukum ekonomi adalah suatu aturan yang berjalan dalam suatu Negara tentang bagaimana mengatur kegiatan perekonomiannya agar tercipta pertumbuhan dan pembangunan nasional dalam suatu Negara.

Indonesia adalah suatu Negara yang mempunyai hukum tentang perekonomian yang dijalankan dalam negaranya sendiri agar rakyatnya hidup makmur serta berkecukupan dalam memehuni kebutuhannya, Tetapi akhir – akhir ini banyak rakyatnya hidup dibawah garis kemiskinan. Apakah ini berkaitan dengan kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah ?, Dengan banyaknya barang impor yang masuk ke pasar Indonesuia maka terjadi neraca perdagangan yang defisit setiap tahunnya. Dari mulai barang pokok seperti beras dan bahan bakar sampai dengan barang barang kebutuhan penunjang yang seakan membanjiri pasar tanah air dan kita sebagai masyarakat umum yang konsumtif seolah pasrah dengan hal itu dan akhirnya produk lokal kalah bersaing dan menyebabkan banyak pengusaha dalam negeri kita gulung tikar serta menyebabkan banyak pengangguran.

Sebelum kita beranjak membahas hukum ekonomi dan kondisi perekonomian di Indonesia, sebaiknya kita melihat dasar hukum ekonomi di Indonesia karena semua berkaitan erat, Karena perekonomian kita berdasarkan Pancasila dan berazaskan kerakyatan dengan semangat gotong royong tentu perekonomian kita sangat terpengaruh oleh kebijakan – kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dan keadaan politik sangat berpengaruh besar terhadap kelancaran sistem perekonomian kita.

Tetapi bukan hanya kebijakan dari pemerintah saja melainkan peran masyarakat menjadi hal yang nyata untuk kemajuan perekonomian Negara dengan memproduksi barang dan jasa dengan mengekspor hasil produksinya keluar negeri dan meningkatkan semua unit usaha kecil disemua bidang.

Dasar hukum perekonomian di Indonesia yang diuraikan di dalam bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam pasal 33 UUD 1945, Maka dengan demikian perekonomian Indonesia digerakkan oleh kekuatan ekonomi rakyat yang bersinergi kedalam kegiatan ekonomi secara teratur dan terarah agar berjalannya roda perekonomian Indonesia mencapai hasil yang maksimal dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan nasional yang mendorong pencapaian kemakmuran rakyat. Didalam pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi ”Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Sumber daya alam Indonesia melimpah ruah seakan dapat dikatakan tidak akan habis sampai ke anak cucu kita nanti. Secara logika seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia hidup makmur dan berkecukupan , dengan stabilnya harga – harga kebutuhan hidup.

Setelah penulis analisa, ternyata perekonomian Indonesia sudah terlampau jauh menyimpang dengan aturan-aturan hukum perekonomian di Negara kita yaitu Pasal 30 UUD 1945, yang mempunyai makna semua kekayaan yang ada di Negara Indonesia tercinta ini digunakan untuk kepentingan rakyat, akan tetapi sumber daya dan kekayaan alam kita banyak yang dijual kepada pihak asing dan keadaan ini membuat kita sebagai warga Negara tidak dapat mengatur dan menguasai itu semua untuk kepentingan hidup rakyat banyak dan seolah kita diatur oleh kekuasaan – kekuasaan asing yang sangat liberal dan terperangkap didalamnya seakan sangat sulit untuk keluar dari hal itu semua. Dan akhirnya semua harga kebutuhan naik dan menghambat pertumbuhan dan pembangunan perekonomian kita, dan muncul banyak masalah seperti pengangguran, inflasi, kesenjangan sosial, dan kriminalitas.

Oleh karena itu marilah sebagai generasi penerus bangsa Indonesia, kita wujudkan kondisi Negara Indonesia yang makmur berkecukupan dan sejahtera agar Negara kita tidak semakin tertinggal dengan Negara lain di masa yang akan datang. Mereka bisa mengapa kita tidak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar