Jumat, 27 April 2012
UNIVERSITAS GUNADARMA
Selasa, 24 April 2012
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Senin, 23 April 2012
MENCINTAI PEKERJAAN
Minggu, 22 April 2012
Spesial Hari Kartini :)
Mencintai seorang itu adalah hak kita,
namun memiliki seorang yang kita cintai tanpa ikatan resmi itu bukan hak kita.
Jangan pernah takut melepaskan sesuatu yang belum berhak kita miliki,
dia pasti akan kembali, jika Allah menjadikan ia untuk kau miliki,
atau Allah akan mengganti,
dengan yang jauh lebih baik dari yang sekarang kita cintai.
Jangan pernah takut kehilangan sesuatu yang BUKAN menjadi hak kita.
Jangan kau tangisi apa yang bukan milikmu.
Sabtu, 14 April 2012
RENUNGANKU
RENUNGANKU
Hari demi hari telah terlewati
Bulan demi bulan telah berjalan
Namun diri ini kian menjauh dari-Mu
Kian terkikis rasa rindu terhadap-Mu
Kian menjauh dari jalan yang telah Engkau isyaratkan
Ya Salam..
Semakin hari rasanya semakin lupa terhadap-Mu
Semakin lupa akan perintah-perintah Mu
Syaitan begitu mudah menguasai diri ini dengan rayuan sesatnya
Begitu mudah menggoda hawa nafsu ini yang berujung di lembah kenistaan
Astangfirullah
Ya Tawwab…
Berilah kesempatan diri ini untuk bertobat di sisa-sisa umur hamba
Berilah kesempatan diri ini untuk memperbaiki sikap
Dan berilah kesempatan diri ini untuk menutupi kesalahan-kesalahan yang telah hamba perbuat
Ya Muta’ali…
Berikanlah hamba petunjuk
Berikanlah hamba jalan dalam setiap langkah kaki ini
Yakinkanlah bahwa yang haq adalah haq
Ajaklah hati ini untuk menjalankan kebenaran itu tanpa keraguan sedikitpun
Yakinkanlah bahwa yang bathil adalah bathil
Ajaklah hati ini untuk meninggalkannya
Ya Sami’…
Berilah hamba umur panjang yang barokah
Taat dan patuh menjalankan ajaran-Mu
Berilah hamba kesehatan untuk beribadah kepada-Mu
Berikanlah hamba rizqi yang halal untuk menolong sesama, di jalan-Mu
Anugerahkan hamba kecerdasan akal dan kebeningan hati
Jadikanlah hamba anak yang menyayangi dan mencintai kedua orang tua
Jadikanlah hamba anak yang berbakti kepada agama, nusa, dan bangsa
Jadikanlah hamba adalah orang yang mencintai kekasih-Mu, Muhammad
Berilah hamba yang terbaik di dunia dan akhirat
Barokallahu lana
Amin .. Ya Allah Ya Robbal ‘Alamin
Rabu, 11 April 2012
BANYAK KAWAN BANYAK RIZQI
BANYAK KAWAN BANYAK RIZQI
Kawan dalam kehidupan sehari-hari bisa penulis artikan yaitu mereka orang-orang yang dekat dengan kita, mendukung dan mensupport setiap tindakan kita, menerima kekurangan dan kelebihan kita serta mengerti kondisi dan menaruh perhatian besar kepada kita. Ketika kita berperilaku menyimpang mereka menegur dan bahkan membenarkan yang seharusnya kita perbuat. Sungguh beruntung ketika kita mendapatkan tipe kawan yang seperti itu, hidup terasa lebih indah, damai, dan lebih bermakna.
Dalam dunia bisnis kawan bisa dikaitkan dengan partner kerja. Mereka yang senantiasa mendukung dan memberikan jalan buat kelangsungan usaha kita sehingga memperlancar arus produktifitas suatu perusahaan. Bukan rahasia lagi memang ketika suatu kerjasama sudah terjalin begitu erat dan bahkan sudah berlangsung lama, mereka para pengusaha memberikan kepercayaan besar. Kepercayaan yang terjalin baik inilah yang menjadi kekuatan manajemen suatu perusahaan. Dimana para pengusaha tersebut saling sharing masalah-masalah yang mereka masing-masing hadapi sehingga mereka menemukan jalan keluar (solusi) yang tentunya akan ssangat membantu bagi kedua belah pihak.
Partner kerja disini ada kalanya bersifat sementara dan partner kerja tetap. Partner kerja sementara maksudnya bukan mereka dibutuhkan tenaganya hanya sekali tetapi lebih kepada masa pemanfaatan tenaga yang bersifat sewaktu-waktu. Ketika perusahaan butuh tenaga partner kerja sementara ini, mereka dihubungi untuk menyelesaikan masalah tertentu. Contohnya adalah Tukang Service Mesin, Tukang Service AC dimana mereka tenaganya dibutuhkan perusahaan ketika ada masalah pada bagian / komponen alat produksi yang tentunay bersifat sementara.
Sedangkan partner kerja tetap disini lebih diartikan mereka yang secara kontinyu secara langsung menjadi sumber utama pendapatan bagi perusahaan. Tiada lain mereka adalah konsumen atau pengguna jasa perusahaan. Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa maka partner kerja ini adalah mereka yang memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Apabila perusahaan bergerak di bidang manufaktur, maka partner kerja ini adalah mereka para reseller yang memesan barang dalam jumlah besar dan nantinya oleh mereka dijual kembali kepada konsumen sehingga dari selisih harga beli dan harga yang mereka jual ke konsumen menjadi keuntungan buat reseller.
Seperti itulah gambaran mengenai keuntungan dari berkawan yang bisa penulis persembahkan, setidaknya mulai saat ini juga penulis berpesan kepada Anda untuk memperbanyak kawan. Tidak mudah memang untuk menjadi seseorang yang bisa diterima dilingkungan teman baru, namun tidak ada salahnya juga bagi kita untuk mencoba melakukan hal ini. Untuk jangka pendek mungkin belum kita rasakan manfaatnya, tapi yakinlah untuk jangka panjang pasti kita nanti akan merasakan manfaat besar itu. Ini pengalaman pribadi penulis yang dapatkan dari seseorang yang sudah lama mencicipi dunia kerja. Dengan banyaknya kawan memberikan peluang besar bagi kita untuk memperlebar usaha, dalam artian semakin banyak kawan, usaha yang kita jalankan semakin dikenal, dengan begitu secara otomatis kita akan mendapatkan peluang lebih besar untuk mendapatkan pendapatan bagi usaha kita.
Penulis berpesan apabila Anda berniat membangun bisnis, maka fokuslah pada bisnis Anda, tekun dan rajinlah mengawasi dan mengontrol usaha Anda, dan semoga usaha yang Anda jalankan nanti lancer dan sukses, terima kasih.
Wassalam …. :)
Selasa, 10 April 2012
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berbicara mengenai Kekayaan Intelektual, tentu berkaitan dengan berbagai aspek, missal aspek pendidikan berkaitan dengan penciptaan buku referensi sebagai sumber ilmu dan sumber inspirasi. Aspek teknologi berhubungan dengan hak cipta penemuan-penemuan ilmiah. Aspek seni seperti lagu, kreasi yang diwujudkan dalam benda-benda tertentu, dan sebagainya.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Yang secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten dan hak merek.
Hak Kekayaan Intelektual yang termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar hukum yang mengatur tentang haki adalah
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Mengapa perlu adanya perlindungan hak kekayaan intelektual? Dalam kaitannya perlindungan atas kekayaan intelektual di Negara berkembang seperti di Indonesia, ada beberapa alasan yang menyebabkan perlunya kekayaan intelektual ini dilindungi, penulis berpendapat diantaranya banyak rakyat miskin yang tidak lagi mampu membeli produk asli yang relatif mahal, sehingga muncullah bajakan-bajakan atas hasil cipta karya seseorang, sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Menghindari pengakuan (claim) seseorang yang bukan pencipta atau pengarang aslinya. Bisa kita bayangkan seandainya kreasi-kreasi hasil imajinasi para seniman tidak ada perlindungan hukum, claim pasti akan terjadi dimana-mana. Sampai-sampai disidangkan ke meja hijau karena kekuatan argument yang saling serang (beda pendapat). Mungkin masih teringat sedikit di benak kita tahun lalu dengan hadirnya lagu misterius dan fenomenal tanpa ada kejelasan siapa pengarang asli yang sesungguhnya, yaitu lagu yang lirik lagunya “ Pernah ada rasa cinta, antara kita kini tinggal kenangan .. “. Begitu fenomenalnya lagu ini sehingga banyak pihak yang mengklaim menyatakan hak milik atas penciptaan lagu tersebut, alhasil tidak ada kepastian mengenai pencipta lagu yang sesungguhnya.
Secara umum Hak Kekayaan meliputi :
1. Hak Cipta.
2. Hak Paten
3. Hak Merek
1. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Subyek Hak Cipta
- Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Pemegang hak cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Obyek Hak Cipta
- Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
- proses
- hasil produksi
- penyempurnaan dan pengembangan proses
- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
3. HAK MEREK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan Merek, yaitu :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh Merek Dagang adalah Coca Cola
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Contoh Merek Jasa adalag operator seluler dimana mereka berjasa dalam dunia telekomunikasi.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Contoh Merek Kolektif yaitu KFC
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang sec
ara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.