Jumat, 27 April 2012

UNIVERSITAS GUNADARMA


UNIVERSITAS GUNADARMA

Universitas Swasta kebanggaan Indonesia ini adalah tempat penulis menimba ilmu pasca lulus dari Sekolah Menengah Atas. Harapan besar penulis usung di Kampus ini demi visi luhur yakni menjadi insan yang berilmu dan beramal.
Dari berbagai penjuru Indonesia berbondong-bondong mnimba ilmu disini. Teman-teman seperjuangan dari Aceh, Padang, Palembang, Lampung, Jawa, Bali, Gorontalo, Ambon, dan daerah lainnya penulis temukan di Kampus ini. Tujuan mereka sama yakni menuntut ilmu demi masa depan yang lebih cerah dan lebih baik.
Penulis disini akan memberikan sedikit informasi mengenai gambaran perjalanan Universitas Gunadarma dari tahun 1981 sebagai lembaga pendidikan yang belum begitu terkenal hingga menjadi Kampus Sawasta terbaik tahun ini, sampai berita ini penulis posting ke blog pribadi penulis.

Sejarah Singkat
-           Pada 7 Agustus 1981 berdiri Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) di Jakarta.
-           Kemudia tiga tahun kemudian PPIK berubah menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Gunadarma.
-           Enam tahun kemudian, tepatnya pada 13 Januari 1990, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma (STIE Gunadarma).
-           Pada tahun 1993, STMIK dan STIE membuka Program Magister dengan konsentrasi Manajemen Sistem Informasi untuk STMIK serta Magister Manajemen untuk STIE.
-           Selanjutnya, melalui S.K. Dirjen DIKTI No.92/Kep/Dikti/1996 tertanggal 3 April 1996, STMIK dan STIE Gunadarma melebur menjadi UNIVERSITAS GUNADARMA bersama dengan empat fakultas baru yaitu Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra.
-           Membuka milenium baru, Universitas Gunadarma membuka Program Doktor Ilmu Ekonomi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 55/DIKTI/2000 yang diikuti dengan pembukaan Program Doktor Teknologi Informasi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 3716/P/T/2002.
(sumber : Wikipedia)

Melalui perjuangan panjang dari tahun ketahun, Universitas Gunadama telah menjelma menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia. Pengalaman selama 25 tahun yang diiringi pengabdian dan dedikasi tenaga pengajar; komitmen yayasan dan pimpinan; pengadaan fasilitas pembelajaran serta kepercayaan masyarakat, Universitas Gunadarma terus berupaya menghasilkan lulusan yang berguna dan bisa mengaplikasikan dan mengabdikan kompetensinya demi membangun masa depan bangsa yang lebih baik.

Beberapa lokasi kampus yang dapat disebut sebagai pionir,yaitu :
           Kampus A di Jl. Kenari III No. 33- Jakarta Pusat
           Kampus B di Jl. Salemba Bluntas- Jakarta Pusat
           Kampus C di Jl. Salemba Raya No. 53- Jakarta Pusat
           Kampus D di Jl. Margonda Raya 100- Depok
           Kampus E di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis- Depok
           Kampus G di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis- Depok
           Kampus H di Jl. Akses Kelapa Dua, Cimanggis- Depok
           Kampus J di Jl. KH. Noer Ali, Kal imalang- Bekasi

Profil

 Kampus A di Jl. Kenari III No. 33
  Jakarta Pusat 


 Kampus D di Jl. Margonda Raya 100
Depok
 

 Kampus E di Jl. Akses Kelapa Dua
 Cimanggis - Depok


  Kampus G di Jl. Akses Kelapa Dua
Cimanggis - Depok


 Kampus H di Jl. Akses Kelapa Dua
 Cimanggis - Depok


 Kampus J di Jl. KH. Noer Ali
Kalimalang - Bekasi

 Kampus J5, Cakung
 Yang baru diresmikan tgl 13 April 2012

Selasa, 24 April 2012

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Fenomena perekonomian di Indonesia begitu menarik untuk dikupas. Mulai dari sektor Perdagangan, Niaga, Perindustrian, Pertanian, dan sebagainya. Sebagai contoh coba kita lihat perekonomian di Indonesia dari sector perdagangan. Memasuki sistem globalisasi, Indonesia menjadi pasar yang sangat menguntungkan bagi para investor asing. Tahun demi tahun angka Product Domestic Bruto semakin besar, ini membuktikan bahwa investor asing sangat bersemangat dalam mengembangkan usahanya di tanah air.

China, Negara yang bisa dikatakan sebagai Negara eksportir terbesar di Indonesia. Oleh karena produk-produk yang dihasilkan dari Negara tersebut sangat cocok dengan selera masyarakat Indonesia. Dari sisi barang-barang kebutuhan rumah tangga, mainan anak-anak, dan yang deras akhir-akhir ini adalah dari sisi telekomunikasi. Dimana hand phone pabrikan China beredar luas di masyarakat, sampai-sampai mematahkan harga pasar handphone di tanah air. Sehingga banyak pedagang hand phone yang mengeluh dengan kondisi ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengontrol arus impor agar tidak tidak merusak harga pasar dan harga penjualan dalam negeri, baik dari sektor Perdagangan, Niaga, Perindustrian, Telekomunikasi maupun sector lain.

Sebelum kita jauh memahami Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terlebih dahulu kita perlu mengerti siapakah konsumen itu, apa saja yang menjadi hak-hak konsumen, sehingga muncul suatu Undang-Undang yang mengaturnya dan sebagainya.

Konsumen adalah setiap orang pemakain barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Apabila seseorang membeli barang bukan untuk dikonsumsi tetapi untuk dijual kembali, maka tidak bisa dikatakan sebagai konsumen tetapi reseller (agen).



·              Hak-Hak Konsumen
a.             Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
b.            Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.             Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
d.            Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
e.             Hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f.              Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
g.             Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.             Hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

·              Kewajiban Konsumen
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang/jasa
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaianhukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

·              Mengapa dibuat Undang-Undang?
Ada beberapa alasan mengapa perlindungan terhadap konsumen dibuat suatu undang-undang, diantaranya adalah
a.       Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang/jasa
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.      Menciptakan sistem perlindungan kosumen yang mengatur unsur kepastian hokum

·              Masih banyakkah konsumen di Indonesia yang dirugikan?
Berbicara mengenai dirugikan atau diuntungkan bagi konsumen, tentu tidak terlepas dari kualitas produk itu sendiri. Sebenarnya di Indonesia sudah ada badan yang mengatur kelayakan suatu barang apakan sudah aman apbila dimanfaatkan atau belum, sudah aman dikonsumsi atau belum. Kenyataan di lapangan ada beberapa barang yang menimbulkan afek yang tidak diinginkan ketika dikonsumsi, sebagai contoh pemberian bahan pengawet mayat (formalin) pada makanan. Secara tidak langsung konsumen dirugikan dengan adanya kondisi sepeti ini. Peran pemerintah sangat penting dalam melakukan pengawasan uji kelayakan di lapangan.

Sebagai contoh berikutnya adalah mengenani timbangan makanan kemasan. Dimana masih kita temukan makanan yang netto (isi bersihnya) tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam kemasan. Tentu kita akan mengetahuinya dengan melakukan test langsung terhadap suatu produk.

Sampai kapan suatu makanan itu layak untuk dikonsumsi? Pertanyaan ini sering muncul karena manfaatnya sangat penting bagi konsumen. Apabila makanan dikonsumsi pada tanggal setelah tanggal kadaluwarsa, bukan tidak mungkin konsumen akan menderita suatu penyakit. Nah apabila kita teliti mengecek setiap makanan yang kita konsumsi, penulis yakin bahwa tidak semua makana mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Secara tidak langsung konsumen juga dirugikan mengenai hal ini.

·              Faktor-Faktor Penyebab dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dari beberapa uraian pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa produsen tersebut, membuat Pemerintah sebagai penanggung jawab jalannya roda perekonomian negara menetapkan suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun factor-faktor ditetapkannya Undang-Undang tersebut adalah :
a.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
b.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto), dan jumlah hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
c.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label barang tersebut.
e.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimanadinyatakan dalam label barang tersebut.
f.        Pelaku usaha dalam memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
g.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
h.       Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Senin, 23 April 2012

MENCINTAI PEKERJAAN




Bagaimana kabar Anda sahabat blogger .. J ? semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menjalankan rutinitas sehari-hari. Amin…


Apa profesi Anda saat ini? Pegawai negeri, pekerja kantoran, pengusaha, atau masih berstatus mahasiswa? Apapun profesi Anda, cintailah profesi itu dengan tulus dan ikhlas sebagaimana Anda mencitai Ibu Anda. Dengan ketulusan mencintai pekerjaan yang sedang Anda jalani, penulis yakin Anda akan optimis menatap masa depan, dan menjadi modal bagus untuk menuju kesuksesan dimasa mendatang.

Mengenyam pendidikan di bangku sekolah kemudian berlanjut di bangku kuliah, ini adalah suatu proses yang pada tujuan akhirnya adalah kebahagiaan dan tentu setiap orang mempunyai kadar kebahagiaan yang berbeda-beda.

Seorang petani berangkat sebelum matahari terbit dan pulang di senja hari demi menafkahi keluarganya, pedagang gorengan membuka lapak dari pagi sampai malam hari demi mendapatkan uang untuk mencukupi keperluan hidup mereka. Itu semua mereka lakukan dengan tujuan akhir “kebahagiaan”.

Ketika kita merasa diperbudak oleh pekerjaan, merasa penuh tekanan dan himpitan. Hal ini dalam waktu cepat atau lambat akan mempengaruhi pola pikir dan perilaku sehari-hari dalam beriteraksi dengan siapapun, termasuk berinteraksi dengan keluarga. Tidak jarang kita temukan, karena persoalan kantor seseorang disengaja maupun tanpa disengaja akan melimpahkan masalah yang ada di pekerjaan kepada keluarga. Diajak berbicara tidak nyambung, bermalas-malasan dalam mengerjakan pekerjaan rumah, marah-marah tidak jelas, membentak-bentak, bahkan sampai memukul lawan bicara. Sangat disayangkan apabila hal ini terus terjadi.

Berikut penulis mencoba memberikan beberapa tips agar kita mampu mencintai pekerjaan yangs endag kita tekuni.
a.             Kerjakan dari hati
Pekerjaan yang Anda kerjakan sebaiknya sesuai dengan pilihan dan keinginan Anda, baik dalam bidang pekerjaan itu sendiri maupu risiko-risikonya yang mungkin akan terjadi.
b.            Nikmati dan Cintai
Apapun profesi Anda saat ini, kerjakan dengan senang hati. Ubahlah tugas yang semula berarti perintah dengan semacam hobi atau petualangan baru yang menyenangkan.
c.             Refresh
Buatlah semacam variasi pekerjaan, bukan berarti merubah system. Oleh karena rutinitas merupakan sumber kebosanan, maka cobalah untuk meninggalkan kebiasaan lama dan melakukan terobosan langkah baru saat mengerjakan pekerjaan.
d.            Update
Perbarui pengetahuan Anda yang ada kaitannya terhadap pekerjaan yang Anda tekuni dengan mengikuti semacam seminar, workshop, edushow, dan lain-lain.

Dengan tulisan yang penulis posting kali ini semoga dapat bermanfaat bagi kita, dan penulis berharap Anda mampu mencintai pekerjaan yang Anda tekuni saat ini sebagaimaan Anda mencintai orang yang Anda kasihi.

Minggu, 22 April 2012

Spesial Hari Kartini :)

Mencintai seorang itu adalah hak kita, 
namun memiliki seorang yang kita cintai tanpa ikatan resmi itu bukan hak kita. 
Jangan pernah takut melepaskan sesuatu yang belum berhak kita miliki, 
dia pasti akan kembali, jika Allah menjadikan ia untuk kau miliki, 
atau Allah akan mengganti, 
dengan yang jauh lebih baik dari yang sekarang kita cintai. 
Jangan pernah takut kehilangan sesuatu yang BUKAN menjadi hak kita. 
Jangan kau tangisi apa yang bukan milikmu.

Sabtu, 14 April 2012

RENUNGANKU

RENUNGANKU

Hari demi hari telah terlewati

Bulan demi bulan telah berjalan

Namun diri ini kian menjauh dari-Mu

Kian terkikis rasa rindu terhadap-Mu

Kian menjauh dari jalan yang telah Engkau isyaratkan

Ya Salam..

Semakin hari rasanya semakin lupa terhadap-Mu

Semakin lupa akan perintah-perintah Mu

Syaitan begitu mudah menguasai diri ini dengan rayuan sesatnya

Begitu mudah menggoda hawa nafsu ini yang berujung di lembah kenistaan

Astangfirullah

Ya Tawwab…

Berilah kesempatan diri ini untuk bertobat di sisa-sisa umur hamba

Berilah kesempatan diri ini untuk memperbaiki sikap

Dan berilah kesempatan diri ini untuk menutupi kesalahan-kesalahan yang telah hamba perbuat

Ya Muta’ali…

Berikanlah hamba petunjuk

Berikanlah hamba jalan dalam setiap langkah kaki ini

Yakinkanlah bahwa yang haq adalah haq

Ajaklah hati ini untuk menjalankan kebenaran itu tanpa keraguan sedikitpun

Yakinkanlah bahwa yang bathil adalah bathil

Ajaklah hati ini untuk meninggalkannya

Ya Sami’…

Berilah hamba umur panjang yang barokah

Taat dan patuh menjalankan ajaran-Mu

Berilah hamba kesehatan untuk beribadah kepada-Mu

Berikanlah hamba rizqi yang halal untuk menolong sesama, di jalan-Mu

Anugerahkan hamba kecerdasan akal dan kebeningan hati

Jadikanlah hamba anak yang menyayangi dan mencintai kedua orang tua

Jadikanlah hamba anak yang berbakti kepada agama, nusa, dan bangsa

Jadikanlah hamba adalah orang yang mencintai kekasih-Mu, Muhammad

Berilah hamba yang terbaik di dunia dan akhirat

Barokallahu lana

Amin .. Ya Allah Ya Robbal ‘Alamin

Rabu, 11 April 2012

BANYAK KAWAN BANYAK RIZQI

BANYAK KAWAN BANYAK RIZQI

Kawan dalam kehidupan sehari-hari bisa penulis artikan yaitu mereka orang-orang yang dekat dengan kita, mendukung dan mensupport setiap tindakan kita, menerima kekurangan dan kelebihan kita serta mengerti kondisi dan menaruh perhatian besar kepada kita. Ketika kita berperilaku menyimpang mereka menegur dan bahkan membenarkan yang seharusnya kita perbuat. Sungguh beruntung ketika kita mendapatkan tipe kawan yang seperti itu, hidup terasa lebih indah, damai, dan lebih bermakna.

Dalam dunia bisnis kawan bisa dikaitkan dengan partner kerja. Mereka yang senantiasa mendukung dan memberikan jalan buat kelangsungan usaha kita sehingga memperlancar arus produktifitas suatu perusahaan. Bukan rahasia lagi memang ketika suatu kerjasama sudah terjalin begitu erat dan bahkan sudah berlangsung lama, mereka para pengusaha memberikan kepercayaan besar. Kepercayaan yang terjalin baik inilah yang menjadi kekuatan manajemen suatu perusahaan. Dimana para pengusaha tersebut saling sharing masalah-masalah yang mereka masing-masing hadapi sehingga mereka menemukan jalan keluar (solusi) yang tentunya akan ssangat membantu bagi kedua belah pihak.

Partner kerja disini ada kalanya bersifat sementara dan partner kerja tetap. Partner kerja sementara maksudnya bukan mereka dibutuhkan tenaganya hanya sekali tetapi lebih kepada masa pemanfaatan tenaga yang bersifat sewaktu-waktu. Ketika perusahaan butuh tenaga partner kerja sementara ini, mereka dihubungi untuk menyelesaikan masalah tertentu. Contohnya adalah Tukang Service Mesin, Tukang Service AC dimana mereka tenaganya dibutuhkan perusahaan ketika ada masalah pada bagian / komponen alat produksi yang tentunay bersifat sementara.

Sedangkan partner kerja tetap disini lebih diartikan mereka yang secara kontinyu secara langsung menjadi sumber utama pendapatan bagi perusahaan. Tiada lain mereka adalah konsumen atau pengguna jasa perusahaan. Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa maka partner kerja ini adalah mereka yang memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Apabila perusahaan bergerak di bidang manufaktur, maka partner kerja ini adalah mereka para reseller yang memesan barang dalam jumlah besar dan nantinya oleh mereka dijual kembali kepada konsumen sehingga dari selisih harga beli dan harga yang mereka jual ke konsumen menjadi keuntungan buat reseller.

Seperti itulah gambaran mengenai keuntungan dari berkawan yang bisa penulis persembahkan, setidaknya mulai saat ini juga penulis berpesan kepada Anda untuk memperbanyak kawan. Tidak mudah memang untuk menjadi seseorang yang bisa diterima dilingkungan teman baru, namun tidak ada salahnya juga bagi kita untuk mencoba melakukan hal ini. Untuk jangka pendek mungkin belum kita rasakan manfaatnya, tapi yakinlah untuk jangka panjang pasti kita nanti akan merasakan manfaat besar itu. Ini pengalaman pribadi penulis yang dapatkan dari seseorang yang sudah lama mencicipi dunia kerja. Dengan banyaknya kawan memberikan peluang besar bagi kita untuk memperlebar usaha, dalam artian semakin banyak kawan, usaha yang kita jalankan semakin dikenal, dengan begitu secara otomatis kita akan mendapatkan peluang lebih besar untuk mendapatkan pendapatan bagi usaha kita.

Penulis berpesan apabila Anda berniat membangun bisnis, maka fokuslah pada bisnis Anda, tekun dan rajinlah mengawasi dan mengontrol usaha Anda, dan semoga usaha yang Anda jalankan nanti lancer dan sukses, terima kasih.

Wassalam …. :)

Selasa, 10 April 2012

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Berbicara mengenai Kekayaan Intelektual, tentu berkaitan dengan berbagai aspek, missal aspek pendidikan berkaitan dengan penciptaan buku referensi sebagai sumber ilmu dan sumber inspirasi. Aspek teknologi berhubungan dengan hak cipta penemuan-penemuan ilmiah. Aspek seni seperti lagu, kreasi yang diwujudkan dalam benda-benda tertentu, dan sebagainya.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Yang secara sederhana HAKI mencakup hak cipta, hak paten dan hak merek.

Hak Kekayaan Intelektual yang termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud seperti paten, merek, dan hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Dasar hukum yang mengatur tentang haki adalah

· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Mengapa perlu adanya perlindungan hak kekayaan intelektual? Dalam kaitannya perlindungan atas kekayaan intelektual di Negara berkembang seperti di Indonesia, ada beberapa alasan yang menyebabkan perlunya kekayaan intelektual ini dilindungi, penulis berpendapat diantaranya banyak rakyat miskin yang tidak lagi mampu membeli produk asli yang relatif mahal, sehingga muncullah bajakan-bajakan atas hasil cipta karya seseorang, sehingga perlu mendapatkan perlindungan. Menghindari pengakuan (claim) seseorang yang bukan pencipta atau pengarang aslinya. Bisa kita bayangkan seandainya kreasi-kreasi hasil imajinasi para seniman tidak ada perlindungan hukum, claim pasti akan terjadi dimana-mana. Sampai-sampai disidangkan ke meja hijau karena kekuatan argument yang saling serang (beda pendapat). Mungkin masih teringat sedikit di benak kita tahun lalu dengan hadirnya lagu misterius dan fenomenal tanpa ada kejelasan siapa pengarang asli yang sesungguhnya, yaitu lagu yang lirik lagunya “ Pernah ada rasa cinta, antara kita kini tinggal kenangan .. “. Begitu fenomenalnya lagu ini sehingga banyak pihak yang mengklaim menyatakan hak milik atas penciptaan lagu tersebut, alhasil tidak ada kepastian mengenai pencipta lagu yang sesungguhnya.

Secara umum Hak Kekayaan meliputi :

1. Hak Cipta.

2. Hak Paten

3. Hak Merek

1. HAK CIPTA

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".

Subyek Hak Cipta

- Pencipta

seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

- Pemegang hak cipta

Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta

- Ciptaan

yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

2. HAK PATEN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

- proses

- hasil produksi

- penyempurnaan dan pengembangan proses

- penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

3. HAK MEREK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan Merek, yaitu :

- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Contoh Merek Dagang adalah Coca Cola

















- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Contoh Merek Jasa adalag operator seluler dimana mereka berjasa dalam dunia telekomunikasi.









- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Contoh Merek Kolektif yaitu KFC






- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang sec

ara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.