Jumat, 29 Juni 2012

MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Dari judulnya kita langsung terfikir adanya kaitan yang sangat erat antara aspek Hukum demgan aspek Ekonomi. Hukum ekonomi yaitu suatu sistem penting dalam pelaksanaan perekonomian di suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan kegiatan perekonomian ke arah yang baik. Mengapa demikian? karena suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapi dan terstruktur sehingga Negara Indonesia tinggal melaksanakan dan menjalankannya dengan baik dan bijak tanpa ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.

Akan tetapi apakah negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi?

Kalau kita melihat realita perekonomian di Indonesia, saya rasa masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal ini dikarenakan masih banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang dapat menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.

Tidaklah semudah membalikkan tangan jika ingin mengembalikan Perekonomian Indonesia ke jalur yang benar, mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki moral para pelaku ekonomi dan penegak hukum di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

Langkah awal untuk memperbaiki ekonomi kita bisa mulai dari diri kita dan dari yang paling kecil di sekeliling kita contohnya yaitu tidak main suap atau main belakang dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Sudah ada banyak kasus yang terjadi di indonesia yang menyangkut suap-menyuap seorang jaksa oleh para tersangka untuk meringankan vonis yang diterimanya.

Langkah berikutnya adalah memberantas KKN. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia seperti sudah menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. Di semua lini pemeritahan seolah-olah tidak ada lagi yang bekerja jujur dan transparan. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.

Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum perekonomian dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki moral yang baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil untuk melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak korupsi, KKN, serta penyimpangan lainnya.

Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.

Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Hukum ekonomi di Indonesia menganut asas-asas berikut :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.      Asas hokum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan

Secara umum kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.

Misi yang perlu diwujudkan mengenai hokum di Indonesia antara lain :
a.      Aparatur penegak hukum yang professional.
b.      Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
c.      Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
d.      Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
e.      Mekanisme kontrol yang efektif
f.       Pemajuan dan perlindungan HAM

Jika semua komponen-komponen tersebut telah di perbaiki, hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik. Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah terciptanya:
·              Pemerataan hukum dan ekonomi
·              Pemerataan pembangunan nasional
·              Hukum yang adil dan transparan
·              Luasnya lapangan kerja
·              Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
·              Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Rabu, 27 Juni 2012

MENEKAN ANGKA KEMACETAN


Dalam mengambil judul tulisan kali ini penulis terinpirasi dari kampanye yang disampaikan oleh Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang rencananya akan dilaksanakan Pemilihan Umum pada pertengahan Juli nanti. Begitu banyak PR yang harus diselesaikan bagi Cagub Cawagub yang terpilih nanti menyangkut permasalahan di Ibukota Jakarta. Diantaranya adalah masalah banjir, pencemaran lingkungan, sampah yang sampai sekarang belum tuntas dan yang paling santer di post ke media massa yaitu masalah kemacetan.
Di kota-kota besar di Indonesia khususnya di Ibu Kota Jakarta, macet adalah pemandangan yang biasa kita lihat setiap harinya. Khususnya di jam-jam sibuk seperti antara pukul 06.30 – 09.00 dimana seluruh masyarakat Ibu Kota memulai aktifitas sehari-hari mereka dan 16.30 – 19.00 saat-saat pulang kerja. Bertemunya pengguna jalan raya baik pengguna roda dua maupun roda empat secara bersamaan inilah yang menyebabkan kemacetan sangat sulit untuk dihindari. Sebagaimana kita tahu, berapa banyak persentase penduduk Indonesia yang tinggal di daerah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini wajar mengingat Jakarta adalah kota tersibuk di Indonesia dengan pusat pemerintahan Negara.
Ada beberapa langkah yang telah penulis rangkum dari berbagai Cagub dan Cawagub DKI dalam kampanye mereka beberapa waktu lalu, bahwa upaya yang dapat dilakukan agar kemacetan di Ibu Kota dapat dihindari, atau minimal dapat ditekan yaitu :
1.   Membatasi umur kendaraan
Kalau kita amati di sekeliling kita, sangat sering kita jumpai kendaraan yang boleh dibilang sudah “udzur” dalam artian sudah selayaknya kendaraan tersebut diistirahatkan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berkendara. Kita tahu bahwa kendaraan mempunyai umur ekonomis, sampai berapa tahun suatu kendaraan masih layak untuk dimanfaatkan. Penghitungan umur ekonomis ini terhitung mulai tahun perakitan suatu produk kendaraan tersebut. Apabila kendaraan sudah melebihi umur ekonomis, sudah seharusnya kendaraan di musnahkan (dinonaktifkan). Jika memang dirasa mubadzir jika secara cuma-cuma di musnahkan, solusi yang dapat dilakukan adalah mendistribusikan kendaraan-kendaraan yang sudah udzur tersebut ke daerah lain di Indonesia yang belum begitu produktif atau ke daerah plosok. Pemerintah berperan penting dalam mengatur dan membatasi umur kendaraan ini dengan ketegasan hokum dan transparansinya.
2.   Memperbanyak transportasi umum dengan pelayanan prima
Sarana transportasi umum sekelas busway beberapa waktu yang lalu memang sempat dikabarkan ketidakamanannya menyangkut adanya kasus pelecehan yang terjadi di dalam busway tersebut. Namun seiring waktu berlalu, kabar tersebut sudah mulai meredup dan sedikit demi sedikit kembali menumbuhkan minat warga untuk kembali memanfaatkan transportasi umum busway ini. Penulis sangat optimis apabila poin-poin di bawah ini dapat dipenuhi oleh pemerintah dan dijalankan sengan baik dan kontinyu, minat warga terhadap sarana transportasi umu yang bukan hanay busway tetapi sarana transportasi lainnya juga akan di gemari. Poin-poin tersebut adalah :
  1. Memberikan jaminan kemanan dan kenyamanan, diantaranya ketegasan menerapkan “dilarang merokok” di dalam sarana transportasi.
  2. Tarif yang relatif terjangkau
3.   Mengoptimalkan terminal
Kita lihat bagaimana berantakannya jalan raya ketika angkot pada berserakan di bahu jalan. Entah terminal yang memang kurang memadai atau dari supir yang dengan sengaja “ngetem” agar cepat dapat penumpang tanpa harus menunggu di dalam terminal. Yang jelas dengan keadaan begini yang ada hanya memperparah kemacetan, Anda pasti juga setuju.
4.   Menaikkan pajak kendaraan
5.   Menaikkan tarif BBM

Sabtu, 23 Juni 2012

SEJAUH MANA UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN

Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diharapkan mampu memenuhi apa yang menjadi hak-hak konsumen, realitanya belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan perlu berbenah diri dan memperhatikan hal ini, agar hak-hak yang selama ini diidam-idamkan oleh konsumen dapat terealisasi dengan baik dan sesuai harapan bersama.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
(sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen)
Hukum-hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen yang dikemas dengan baik dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen, selama ini sudah bisa dikatakan berjalan dengan baik. Akan tetapi dalam kenyataan praktek di lapangan masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan terhadap apa yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
Terkait dengan kepengurusan dan pihak pelaksana undang - undang tersebut adalah lembaga yang menangani masalah konsumen yaitu LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) dan YLKI (Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia), dimana kedua lembaga ini bertugas menangani masalah yang berkaitan antara produsen dengan konsumen dalam hal hak mendapatkan kepuasaan dalam pembelian suatu produk atau jasa, namun pemerintah pun belum full power dalam menangani masalah masalah keluahan konsumen selama ini.
Fenomena perdagangan di Indonesia semakin tidak karuan, dimana banyaknya beredar barang - barang palsu yang sulit dibedakan dan sangat meresahkan konsumen, apabila pembeli tidak mampu (kurang jeli) dalam membedakan mana produk yang asli atau palsu tentu mereka tertipu oleh produsen - produsen nakal yang selama ini masih saja beroperasi di pasar Indonesia, namun kenyataannya pemerintah pun kurang peduli akan hal itu, jarang sekali melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana supaya masyarakat bisa memilih barang yang berkualitas bagus atau tidak, bagaimana membedakan ini produk asli atau tidak. Inilah yang seharusnya bias pemerintah lakukan guna mengurangi bahkan menghilangkan kasus penipuan produk terhadap konsumen.
Fenomena berikutnya adalah masih beredarnya barang-barang yang kadaluarsa di pasar, swalayan, dan pusat perbelanjaan lainnya, padahal apabila produk itu dibeli oleh konsumen yang kurang cermat dalam membeli sebuah produk, itu akan sangat merugikan pihak konsumen apalagi kesehatan itu adalah hal yang paling diutamakan oleh semua orang.
Bagaimanakah fenomena ini di tahun mendatang? Apakah masih akan ada atau terjadi? Belum dapat dipastikan. Apabila Pemerintah tegas dalam menangani masalah ini mungkin semuanya akan lebih baik nanti sesuai yang kita bersama harapkan.
Selanjutnya mengenai persoalan perlindungan konsumen sangat mungkin terkait dengan adanya perdagangan bebas karena pengaruh globalisasi, apalagi siklus perdangangan yang semakin cepat dapat memicu timbulnya ketidakjelasan terhadap perlindungan konsumen pada saat ini. Apalagi ditunjang dengan teknologi canggih, produsen mampu menghasilkan kapasitas produksinya melebihi batas normal yang dapat memicu persaingan antar produsen tidak sehat dan berdampak kepada perlindungan hak konsumen.
Sekarang ini bila kita amati sudah terjadi posisi tawar menawar yang tidak sehat juga antara pemerintah dengan produsen yang menimbulakn semuanya, disisi pemerintah ingin mendapatkan pemasukan pajak yang lebih besar dan dari pihak produsen ingin meningkatkan laba yang sebesar besarnya, justru itulah yang menimbulkan masalah.
Keterpurukan nasib konsumen “makin lengkap” dengan maraknya praktik-praktik usaha yang tidak sehat/curang dalam berbagai modus dan bentuknya di berbagai sektor atau tahap perniagaan. Berbagai kecurangan (bahkan kejahatan) pelaku usaha sudah dimulai dan dapat terjadi sejak tahap proses produksi, pemasaran, distribusi, sampai dengan tahap konsumsi. Seringkali praktik usaha semacam ini dilakukan dengan justifikasi untuk bertahan dalam/memenangkan persaingan usaha atau guna melipatgandakan keuntungan. Di samping itu lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah atau penegak hukum terkait, berdampak pada tumbuhnya praktik usaha yang unfair tersebut yang akhirnya melahirkan kerugian di tingkat konsumen.
Serangkaian pertanyaan dan realita persoalan konsumen tersebut di atas mengajak kita untuk mencari terobosan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program perlindungan konsumen secara lebih komprehensif agar hasilnya dapat lebih optimal.
Kelemahan konsumen akan pengetahuan atas produk dan daya tawar merupakan faktor penting terjadinya beberapa kasus diatas. Mereka juga pada umumnya  lemah atau setidaknya mempunyai keterbatasan dalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi guna menopang kehidupan. Kekuatan modal dan pasar telah melemahkan kedudukan konsumen, bahkan untuk melindungi dirinya sendiri. Dengan kata lain, konsumen disamping membutuhkan perlindungan juga membutuhkan penguatan dan pemberdayaan untuk dapat meningkatkan daya tawar mereka di hadapan pelaku usaha.

Sabtu, 16 Juni 2012

KESELAMATAN BERKENDARA


Dari tahun ke tahun manusia semakin berinovasi untuk memudahkan dan mempercepat suatu pekerjaan tertentu. Dalam hal transportasi, diciptakanlah mesin bermotor untuk efektifitas dan efisiensi waktu. Tentu dalam penciptaan sesuatu ada dampak positif dan negative yang timbul.
Sepeda motor sebagai pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk menuju suatu tempat tujuan tertentu. Dibandingkan dengan pengguna mobil, pengguna sepeda motor lebih banyak jumlahnya, ini dikarenakan berkendara menggunakan sepeda motor jauh lebih efisien menurut waktu mengingat kota-kota besar di Indonesia tidak bisa terhindar dari kemacetan. Alasan mereka pengguna sepeda motor adalah bisa “menyelip” diantara mobil-mobil yang ada sehingga waktu lebih efisien.
Dampak positif dari penciptaan mesin itu sendiri antara lain pekerjaan akan cepat selesai, waktu yang diperlukan relative lebih singkat. Sedangkan dampak negative dari penciptaan mesin (bermotor) antara lain angka kecelakaan akan meningkat, angka kematian akan meningkat pula.
Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari para pengguna sarana transportasi agar angka kecelakaan dapat diminimalkan. Tidak hanya itu, peran pemerintah dalam upaya meminimalkan angka kecelakaan antara lain dibuatlah suatu undang-undang yang mengatur keselamatan berkendara, menghimbau masyarakat secara kontinyu dan melakukan penindakan atau sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Berikut penulis sampaikan beberapa tips ketika kita berkendara :
Panduan Keselamatan Berkendara Ketika Berpindah Jalur Jalan
·              Ketika Anda hendak berpindah jalur, sangat penting untuk memberi tanda ke arah yang anda tuju bagi pengendara lain dengan menyalakan lampu sein 3 detik sebelumnya.
·              Pengendara harus memperhatikan kaca spion, terutama memeriksa kendaraan di belakangnya sebelum pindah jalur.
Panduan Keselamatan Berkendara Mengambil Tikungan atau Menyusul Kendaraan Lain
·              Dalam mengambil tikungan, usahakan mengambil jalur luar tikungan (jalur kiri saat menikung ke kanan dan jalur kanan saat menikung ke kiri) agar pandangan kondisi jalur berlawanan lebih luas.
·              Dalam menyusul kendaraan lain, jangan memaksakan diri menyusul kendaraan, terutama kendaraan panjang (truk, bus, trailer) bila kondisi di depan kendaraan yang disusul belum diketahui. Pastikan pandangan tidak terhalang dan pastikan kondisi di depan kendaraan yang disusul aman dan tidak ada kendaraan lain yang searah maupun berlawanan arah di lajur yang hendak kita pakai.
Panduan Keselamatan Berkendara Melewati Rintangan di Jalan
·              Batu, kerikil, tanah atau lumpur dan pasir
Batu, kerikil, tanah atau lumpur dan pasir membuat permukaan jalan sangat licin dan dapat menyebabkan sepeda motor tergelincir dan jatuh. Untuk menghindarinya, kurangi kecepatan sebelumnya (pada permukaan jalan yang baik), hindari belok terlalu patah dan pengereman terlalu keras saat melalui kondisi jalan seperti ini.
·              Lubang di Jalan dan Perbedaan Ketinggian Pada Bahu Jalan
Waspadalah selalu untuk melihat permukaan jalan di depan anda, karena ada beragam bentuk lubang di permukaan jalan dan perbedaan ketinggian pada bahu jalan.
·              Pejalan Kaki yang Menyeberang Jalan
Ketika berkendara di jalan, pengendara motor harus selalu hati-hati tidak hanya pada pengendara yang lain di sekitarnya, tetapi juga perilaku dari pejalan kaki dan hewan.

Rabu, 13 Juni 2012

BINATANG PERAMAL DI EURO 2012 POLANDIA – UKRAINA


Bulan Juni tahun 2012 seluruh pecinta sepak bola di seluruh penjuru dunia dimanjakan dengan adanya penyelenggaraan Kompetisi Sepak Bola antar Negara di Benua Biru Eropa. Adapun negara peserta Euro 2012 tahun ini sebanyak 16 negara :
a.       Polandia                                                  i.    Kroasia
b.      Yunani                                                     j.    Irlandia
c.       Rusia                                                       k.   Italia
d.      Rep. Ceko                                              l.    Spanyol
e.       Belanda                                                   m.  Perancis
f.        Portugal                                                   n.   Swedia
g.       Jerman                                                    o.   Inggris
h.       Denmark                                                 p.   Ukraina

Mungkin Anda masih teringat bagaimana kiprah Paul si Gurita yang dengan tepat meramal pemenang Piala Dunia 2010 lalu? Tahun ini pun dalam pergelaran piala Euro 2012 di Polandia-Ukraina ada beberapa binatang yang dianggap mampu menebak pemenang (sang Jawara) kejuaran 4 tahunan di daratan Eropa kali ini.

Gajah “Citta”
Menurut The News International, Citta adalah gajah betina yang berusia 33 tahun yang memiliki intuisi tinggi dan kemampuan istimewa. Sebelum terpilih menjadi hewan peramal untuk Euro 2012, Chitta sebelumnya telah mengalahkan prediksi dari seekor kakatua bernama “Jacko” dan si keledai “Katherine” di Polandia mengenai pemenang final Liga Champions 2012.

 
 Ketika kedua hewan tersebut memilih apel yang diletakkan pada piring berlogo Bayern Munich, Citta malah memilih untuk mengambil apel di piring yang diberi logo Chelsea. Ternyata tebakan Citta pun tidak meleset.


Babi “Psychic Pig”
Seekor babi berusia dua tahun ini diklaim oleh penyelenggara memiliki keahlian dalam mengungkap misteri dalam sepakbola. Jika Polandia memiliki gajah Citta, maka Ukraina pun memiliki hewan yang dikenal dengan nama Psychic Pig, yang dikabarkan pula bahwa ia menyukai kentang dan bir. Namun, si babi kecil ini masih malu dengan sorotan media. Nantinya Psychic Pig akan mendapatkan perawatan khusus dan ditempatkan di sebuah rumah khusus di pusat kota Kiev, di luar Olympic Stadium.


Psychic Pig akan diminta untuk memilih pemenang sebelum setiap pertandingan di Euro 2012 berlangsung. Babi ini akan meramal dengan cara memilih salah satu makanan yang diletakkan di atas dua piring yang telah diberikan tanda bendera dari dua Negara yang akan bertanding.


Musang “Fred”
Hewan peramal selanjutnya adalah seekor musang bernama Fred. Pihak penyelenggara dari kota Kharkiv, Ukarina, telah mengklaim bahwa mereka telah memilih seekor hewan mungil nan lucu yang memiliki kemampuan untuk memprediksikan pemenang dari setiap pertandingan.


Metode meramal yang akan Fred lakukan adalah musang ini akan memilih untuk memakan salah satu dari dua mangkuk yang berisi daging segar dan masing-masing telah diberi tanda bendera dari kedua Negara yang akan bertanding. Salah satu mangkuk yang dipilih Fred berarti itulah pemenangnya.



Ramalan memang hanyalah sebuah prediksi, boleh dipercaya ataupun tidak. Jika Anda penggila sepakbola dan berencana untuk menyaksikan langsung Euro 2012, mungkin para hewan peramal tersebut bisa dijadikan pedoman dalam memilih pemenang dari setiap pertandingan.

Referensi foto : http://www.oktomagazine.com/