Dari judulnya kita langsung terfikir adanya kaitan yang sangat erat
antara aspek Hukum demgan aspek Ekonomi. Hukum ekonomi yaitu suatu sistem
penting dalam pelaksanaan perekonomian di suatu negara. Dengan adanya hukum
ekonomi, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat
mengarahkan kegiatan perekonomian ke arah yang baik. Mengapa demikian? karena
suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka
akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah
dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi
penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka
perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.
Begitu pula di Indonesia.
Indonesia
adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya.
Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapi dan terstruktur sehingga
Negara Indonesia
tinggal melaksanakan dan menjalankannya dengan baik dan bijak tanpa ada
penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
Akan tetapi apakah negara Indonesia
sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti
telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau masih terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi?
Kalau kita melihat realita perekonomian di Indonesia, saya rasa masih banyak
sekali yang harus dibenahi. Hal ini dikarenakan masih banyaknya terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang
dapat menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.
Tidaklah semudah membalikkan tangan jika ingin mengembalikan Perekonomian
Indonesia ke jalur yang
benar, mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia
adalah dengan memperbaiki moral para pelaku ekonomi dan penegak hukum di
Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.
Langkah awal untuk memperbaiki ekonomi kita bisa mulai dari diri kita dan
dari yang paling kecil di sekeliling kita contohnya yaitu tidak main suap atau
main belakang dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun
lembaga-lembaga swasta tertentu. Sudah ada banyak kasus yang terjadi di indonesia yang
menyangkut suap-menyuap seorang jaksa oleh para tersangka untuk meringankan
vonis yang diterimanya.
Langkah berikutnya adalah memberantas KKN. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di
Indonesia seperti sudah menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi
sesuatu yang tidak bisa kita bantah. Di semua lini pemeritahan seolah-olah
tidak ada lagi yang bekerja jujur dan transparan. KKN di negeri ini sudah
menjadi bagian dari kehidupan mereka, dari tingkat bawah hingga atas, hampir
tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Akibat kejahatan korupsi di negeri
ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin
satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah
dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya
sanksi hukuman.
Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang
sangat penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum
perekonomian dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki
moral yang baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil
untuk melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak
korupsi, KKN, serta penyimpangan lainnya.
Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia,
pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat
ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat
ini masih tinggi.
Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak
akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada
walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah
untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum
lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat
akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih
sangat rendah.
Hukum ekonomi di Indonesia
dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
2. Hukum
ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Hukum ekonomi di
Indonesia
menganut asas-asas berikut :
1. Asas
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2. Asas
manfaat
3. Asas
demokrasi pancasila
4. Asas
adil dan merata
5. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6. Asas
hokum
7. Asas
kemandirian
8. Asas
keuangan
9. Asas
ilmu pengetahuan
Secara umum kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat
memprihatinkan. Dunia hukum di Indonesia
tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan yang mendalam tentunya
melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa
keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka
mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.
Misi yang perlu
diwujudkan mengenai hokum di Indonesia
antara lain :
a. Aparatur
penegak hukum yang professional.
b. Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
c. Penegakan
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
d. Penggunaan
hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur
Negara
e. Mekanisme
kontrol yang efektif
f. Pemajuan
dan perlindungan HAM
Jika semua komponen-komponen tersebut telah di perbaiki, hukum ekonomi Indonesia akan
menjadi lebih baik. Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah
diperbaiki adalah terciptanya:
·
Pemerataan hukum dan ekonomi
·
Pemerataan pembangunan nasional
·
Hukum yang adil dan transparan
·
Luasnya lapangan kerja
·
Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
·
Dan terciptanya kestabilan suatu Negara