Jumat, 29 Juni 2012

MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Dari judulnya kita langsung terfikir adanya kaitan yang sangat erat antara aspek Hukum demgan aspek Ekonomi. Hukum ekonomi yaitu suatu sistem penting dalam pelaksanaan perekonomian di suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan kegiatan perekonomian ke arah yang baik. Mengapa demikian? karena suatu hukum ekonomi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.

Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula. Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar.

Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu negara yang memiliki hukum ekonomi untuk mengatur perekonomiannya. Di Indonesia hukum ekonomi telah tersusun dengan rapi dan terstruktur sehingga Negara Indonesia tinggal melaksanakan dan menjalankannya dengan baik dan bijak tanpa ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.

Akan tetapi apakah negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian yang baik dalam arti telah menjalankan hukum ekonomi yang baik dan benar? atau masih terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum ekonomi?

Kalau kita melihat realita perekonomian di Indonesia, saya rasa masih banyak sekali yang harus dibenahi. Hal ini dikarenakan masih banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku perekonomian yang dapat menghambat perkembangan ekonomi di Indonesia.

Tidaklah semudah membalikkan tangan jika ingin mengembalikan Perekonomian Indonesia ke jalur yang benar, mungkin solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk membenahi hukum Indonesia adalah dengan memperbaiki moral para pelaku ekonomi dan penegak hukum di Indonesia, memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

Langkah awal untuk memperbaiki ekonomi kita bisa mulai dari diri kita dan dari yang paling kecil di sekeliling kita contohnya yaitu tidak main suap atau main belakang dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Sudah ada banyak kasus yang terjadi di indonesia yang menyangkut suap-menyuap seorang jaksa oleh para tersangka untuk meringankan vonis yang diterimanya.

Langkah berikutnya adalah memberantas KKN. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia seperti sudah menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita bantah. Di semua lini pemeritahan seolah-olah tidak ada lagi yang bekerja jujur dan transparan. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian dari kehidupan mereka, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. Mungkin satu-satunya cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman.

Menurut saya pendidikan moral dan keagamaan juga memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk insane-insan yang dapat menegakan hukum perekonomian dengan utuh. Mungkin hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki moral yang baik serta rohani keagamaan yang kuat maka ia akan kemungkinan kecil untuk melakukan penyimpangan dalam suatu hukum seperti melakukan tindak korupsi, KKN, serta penyimpangan lainnya.

Pemerintah juga seharusnya peduli akan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerataan pembangunan di segala lini, dan juga lapangan kerja baru yang saat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah angka pengangguran di Indonesia saat ini masih tinggi.

Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Hukum ekonomi di Indonesia menganut asas-asas berikut :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2.      Asas manfaat
3.      Asas demokrasi pancasila
4.      Asas adil dan merata
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.      Asas hokum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan

Secara umum kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegiatan reformasi hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan.

Misi yang perlu diwujudkan mengenai hokum di Indonesia antara lain :
a.      Aparatur penegak hukum yang professional.
b.      Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
c.      Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
d.      Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
e.      Mekanisme kontrol yang efektif
f.       Pemajuan dan perlindungan HAM

Jika semua komponen-komponen tersebut telah di perbaiki, hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik. Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah terciptanya:
·              Pemerataan hukum dan ekonomi
·              Pemerataan pembangunan nasional
·              Hukum yang adil dan transparan
·              Luasnya lapangan kerja
·              Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
·              Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar